Cuti....
yang saya tahu....
1 tahun diberikan 12 hari cuti (ditanggung negara).
Izin, bolos/ mangkir kerja potong 5 %
Cuti penting/ Cuti melahirkan...yang bersangkutan
tidak terima TKPKN.
Cuti Bersama....
Apakah cuti ini termasuk cuti yang ditanggung negara?
Saya pribadi, berhubung saya belum pernah ambil cuti
th 2007, hak cuti saya merasa dizolimi.
Lantas...
Bagaimana dengan teman teman yang sebelum kebijakan
cuti bersama sudah tidak mempunyai hak cuti lagi
(cutinya habis)? Apakah anda akan dipotong TKPKNnya?
Saya rasa tidak.
Jadi....
Kepada teman teman yang masuk golongan ini, saya
mengucapkan. Selamat!!
Ya selamat, karena anda anda sudah melakukan korupsi
bersama. Dan anehnya ini direstui oleh petinggi negara
ini.
Tidak heran kalo peringkat korupsi Indonesia terus
melambung.
Trik Nakal mengakali cuti bersama (dont try this or
the responsibility will be yours):
Habiskan cuti th 2008 anda di awal tahun. Jangan
takut, karena nanti hari hari besar keagamaan pasti
diberikan cuti bersama lagi.
Sekali lagi, dont try this!! He he he

HaBeWe






__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke