Cuti.... yang saya tahu.... 1 tahun diberikan 12 hari cuti (ditanggung negara). Izin, bolos/ mangkir kerja potong 5 % Cuti penting/ Cuti melahirkan...yang bersangkutan tidak terima TKPKN. Cuti Bersama.... Apakah cuti ini termasuk cuti yang ditanggung negara? Saya pribadi, berhubung saya belum pernah ambil cuti th 2007, hak cuti saya merasa dizolimi. Lantas... Bagaimana dengan teman teman yang sebelum kebijakan cuti bersama sudah tidak mempunyai hak cuti lagi (cutinya habis)? Apakah anda akan dipotong TKPKNnya? Saya rasa tidak. Jadi.... Kepada teman teman yang masuk golongan ini, saya mengucapkan. Selamat!! Ya selamat, karena anda anda sudah melakukan korupsi bersama. Dan anehnya ini direstui oleh petinggi negara ini. Tidak heran kalo peringkat korupsi Indonesia terus melambung. Trik Nakal mengakali cuti bersama (dont try this or the responsibility will be yours): Habiskan cuti th 2008 anda di awal tahun. Jangan takut, karena nanti hari hari besar keagamaan pasti diberikan cuti bersama lagi. Sekali lagi, dont try this!! He he he
HaBeWe __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
