Bagi yang sudah mendownload PMK 127, lihat di pasal 4. "Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya."
Saya tahu bahwa terjadi kesalahan penulisan dalam PMK itu. Kata "Direktur Jenderal Pajak" pada penyebutan kali kedua adalah dimaksudkan "Direktur Jenderal Perbendaharaan" karena memang DJPBN pasti terkait dengan PMK ini terutama di Seksi Bendum atau Seksi Persepsi. Namun apakah saya berlebihan untuk mengatakan terlalu ceroboh <careless> jika peraturan perundang-undangan setingkat PMK yang ditandatangani oleh Menteri dan ditempatkan dalam Berita Negara RI masih terdapat kesalahan redaksional dan itu pun sangat fatal sekali??? Semoga pendapat saya salah... Wassalam Rahman060089216 KPPN Benteng
