Bagi yang sudah mendownload PMK 127, lihat di pasal 4. 

"Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal
Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya."

Saya tahu bahwa terjadi kesalahan penulisan dalam PMK itu. Kata
"Direktur Jenderal Pajak" pada penyebutan kali kedua adalah
dimaksudkan "Direktur Jenderal Perbendaharaan" karena memang DJPBN
pasti terkait dengan PMK ini terutama di Seksi Bendum atau Seksi
Persepsi. Namun apakah saya berlebihan untuk mengatakan terlalu
ceroboh <careless> jika peraturan perundang-undangan setingkat PMK
yang ditandatangani oleh Menteri dan ditempatkan dalam Berita Negara
RI masih terdapat kesalahan redaksional dan itu pun sangat fatal
sekali??? Semoga pendapat saya salah...

Wassalam 
Rahman060089216
KPPN Benteng


Kirim email ke