Bicara tentang kesalahan itu manusiawi
Saya kok jadi inget proyek lahan gambut sejuta hektar di kalimantan
team penelitinya para ahli lebih dari lima departemen
dengan segala mimpi muluk pak harto bikin sawah di atas lahan gambut
setelah dilaksanakan ....
hasilnya bencana lingkungan yang tak bisa dibayangkan
sejuta hektar hutan tropis yang ekosistemnya istimewa karena berada
diatas rawa rawa telah rusak dan gundul, 
lahan tak bisa ditanami dengan tumbuhan apapun karena hutan lebih dulu
ada ratusan tahun sebelum air laut..
dan pengembalian ekosistemnya tak akan pernah bisa dilakukan untuk
selamanya kecuali tuhan menghendaki...  

ini bukan kesalahan,
tapi laporan yg diberikan sengaja dibuat manis untuk menyenangkan
seseorang dan kegagalan ini tak pernah di publikasikan sampai sekarang...

pernahkah anda kesana ?



--- In [email protected], "arahman231" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bagi yang sudah mendownload PMK 127, lihat di pasal 4. 
> 
> "Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
> Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal
> Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal
> Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
> bidang tugasnya."
> 
> Saya tahu bahwa terjadi kesalahan penulisan dalam PMK itu. Kata
> "Direktur Jenderal Pajak" pada penyebutan kali kedua adalah
> dimaksudkan "Direktur Jenderal Perbendaharaan" karena memang DJPBN
> pasti terkait dengan PMK ini terutama di Seksi Bendum atau Seksi
> Persepsi. Namun apakah saya berlebihan untuk mengatakan terlalu
> ceroboh <careless> jika peraturan perundang-undangan setingkat PMK
> yang ditandatangani oleh Menteri dan ditempatkan dalam Berita Negara
> RI masih terdapat kesalahan redaksional dan itu pun sangat fatal
> sekali??? Semoga pendapat saya salah...
> 
> Wassalam 
> Rahman060089216
> KPPN Benteng
>


Kirim email ke