Mas Rahman,

Menyikapi  hal- hal yang begini memang kudu nglegowo akan
kemanusiaan kita, mawas diri bahwa manusia memang tempat-
nya salah dan lupa. Bayangkan saja: untuk membuat PMK itu
si konseptor sudah menelaahnya berkali- kali, dari berbagai su-
dut pandang, dan yg pasti pembuatnya juga orang pilihan.  Un-
tuk  ini  juga sudah melakukan pencermatan secara berjenjang,
tapi toh masih bobol juga, ya toch. Terma kasih informasinya.

Wong Ngarso di Mbantul
_______________________________________________

----- Original Message ----
From: arahman231 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, October 23, 2007 2:49:35 PM
Subject: [Forum Prima] DIRJEN PERBENDAHARAAN TIDAK DILIBATKAN DALAM PMK 
127/PMK.03/2007???

Bagi yang sudah mendownload PMK 127, lihat di pasal 4. 

"Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal
Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya."

Saya tahu bahwa terjadi kesalahan penulisan dalam PMK itu. Kata
"Direktur Jenderal Pajak" pada penyebutan kali kedua adalah
dimaksudkan "Direktur Jenderal Perbendaharaan" karena memang DJPBN
pasti terkait dengan PMK ini terutama di Seksi Bendum atau Seksi
Persepsi. Namun apakah saya berlebihan untuk mengatakan terlalu
ceroboh <careless> jika peraturan perundang-undangan setingkat PMK
yang ditandatangani oleh Menteri dan ditempatkan dalam Berita Negara
RI masih terdapat kesalahan redaksional dan itu pun sangat fatal
sekali??? Semoga pendapat saya salah...

Wassalam 
Rahman060089216
KPPN Benteng




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke