mas Goodman, soal penyaluran DAU itu bukan kelemahan DJPBN, tapi mrpkn amanat Undang-undang, jadi menurut saya yang kelewatan itu yang membuat undang-undang, (baik dari sisi eksekutif maupun legislatif). Mungkin tidak pernah terpikirkan dampak makro thd perputaran roda ekonomi nasional pada saat itu. Pasal itu dicantumkan dalam UU untuk membuktikan keseriusan Pusat terkait dengan issue desentralisasi dan otonomi daerah. Tapi ternyata punya dampak thd ekonomi nasional. Sektor riil tetap gak bergerak. kata gubernur BI, ekonomi kita seperti pesawat jumbo jet, yang mesinnya cuma hidup sebelah. Bunga SBI secara bertahap sudah diturunkan. Ekspansi kredit tetap terseok. Bank-bank masih lebih senang beternak uang daripada ambil risiko. Jadi apapun risikonya, pasal 36 ay 1 UU no 33/2004 itulah yang mesti di rubah. sperti sarannya Den Baguse Ngarso dalem (kl pake "dalem" kualat nanti). Masalah penyaluran dana cukup di atur dalam aturan yg lebih rendah.krn ini masalah cashflow. Kl alokasi, sy kira mm perlu di tetapkan dalam UU, biar mengikat ke semua pihak. untuk menghilangkan "uncertainty" biar daerah bisa lebih cermat dlm menyusun APBD (krn DAU merpkn sumber utama APBD). Dan yg penting, alokasi belum punya efek apa apa thd perekonomian nasional. Tkash.
--- Goodman_neverdies <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Maaf permisi ikut urun rembug. > Yang saya tahu dana apbn yang di SBI kan konon > bersumber dari DAU. Disini saya melihat ada > kelemahan > di DJPBN dalam hal ini KPPN karena ada kecenderungan > membayar DAU sebesar seper dua belas (1/12) setiap > bulannya, padahal dana yang begitu besar (Sekali > tarik > puluhan milyar lho, ada yang ratusan malah)tidak > langsung digunakan oleh PEMDA sehingga membuka celah > pejabat PEMDA untuk meng-SBI kan dana yang sudah > ditariknya. Kalo diarahkan ke SUN saya rasa itu juga > sama saja alias podo wae, dana tetap menganggur
