Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ada beberapa hal mendesak yang ingin saya tanyakan di forum ini:
1. Terkait Dana TU : Apakah KPPN masih berwenang untuk menegur Satker
yang belum mempertanggungjawabkan dana TU yang diterimanya setelah
melebihi waktu 1 bulan. Dalam surat pernyataan sebagai lampiran SPM TU
dinyatakan bahwa dana TU digunakan paling lama satu bulan sejak
terbitnya SP2D.
2. Terkait Pengajuan Dana GU : Apakah KPPN masih berwenang untuk
menguji  apakah GU yang dipertanggungjawabkan telah digunakan minimal
75% untuk diproses lebih lanjut SPM nya, mengingat kewenangan
ordonatur telah pindah ke Satker. Saya menyadari bahwa Perdirjen
66/2005 masih berlaku.
3. Terkait Pengalihan Gaji ke Satker : Apakah sudah ada di antara
rekan-rekan yang kantornya telah melaksanakan sosialisasi pengalihan
gaji ke satker? Kira-kira apa yang akan disampaikan dalam sosialisasi
itu, mohon masukkannya.

Saya mengundang Pak Hari Ribowo dan Pak Subasita serta miliser lainnya
untuk kiranya berkenan menjawab pertanyaan saya khususnya yang nomor
3.  Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya.

Wassalam
Rahman060089216
KPPN Benteng




Kirim email ke