Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ada beberapa hal mendesak yang ingin saya tanyakan di forum ini: 1. Terkait Dana TU : Apakah KPPN masih berwenang untuk menegur Satker yang belum mempertanggungjawabkan dana TU yang diterimanya setelah melebihi waktu 1 bulan. Dalam surat pernyataan sebagai lampiran SPM TU dinyatakan bahwa dana TU digunakan paling lama satu bulan sejak terbitnya SP2D. 2. Terkait Pengajuan Dana GU : Apakah KPPN masih berwenang untuk menguji apakah GU yang dipertanggungjawabkan telah digunakan minimal 75% untuk diproses lebih lanjut SPM nya, mengingat kewenangan ordonatur telah pindah ke Satker. Saya menyadari bahwa Perdirjen 66/2005 masih berlaku. 3. Terkait Pengalihan Gaji ke Satker : Apakah sudah ada di antara rekan-rekan yang kantornya telah melaksanakan sosialisasi pengalihan gaji ke satker? Kira-kira apa yang akan disampaikan dalam sosialisasi itu, mohon masukkannya.
Saya mengundang Pak Hari Ribowo dan Pak Subasita serta miliser lainnya untuk kiranya berkenan menjawab pertanyaan saya khususnya yang nomor 3. Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya. Wassalam Rahman060089216 KPPN Benteng
