Wa'alaikum salam,
Mas Rahman,
KPPN harus tetap memedomani Per Dirjen 66/2005 dan
aturan-aturan lainya yg masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dg Per Dirjen dimaksud. Jd untuk
pertanyaan nomor 1 dan 2 menurut saya, kita wajib
menegur kpd Satker bila dlm 1 bulan belum mempertg
jwbkan penggunaan dananya, demikian pula untuk
pengajuan dana GU.
Pengalihan gaji untuk Satker mm pada saatnya harus
dilakukan, kl kita mau konsekwen dg UU Keu dan UU
Perbend.
Sepengetahuan saya, Modul dan aplikasi SPM Gaji untuk
Satker dlm rangka pengalihan sudah/sedang disiapkan
oleh Tim yg di ketuai oleh Bpk Tribuwono(Kakanwil
DJPBN Jatim)dan Direktur SP. Dalam beberapa minggu
kedepan kemungkinan Perdirjen untuk pengalihan ini
akan diterbitkan. Masih perlu sosialisasi kpd Satker2
yg sudah siap utk melaksanakannya. Pengalihan
dilakukan secara bertahap dan pemilihan Satker
dilingkungan Kanwil di usulkan oleh Kanwil DJPBN di
wilayah kerjanya. Tetapi kelihatannya program
pengalihan gaji akan dimulai dari Satker dilingkungan
DJPBN dulu (Kanwil dan KPPN). Yg perlu sekarang wacana
ini hrs sudah disebarluaskan kpd Satker2. Bhw sbg KPA
mereka jg bertanggung jwb untuk keseluruhan belanja
yg mereka miliki, termasuk gaji. Tksh. Wassalam.
--- arahman231 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>
> Ada beberapa hal mendesak yang ingin saya tanyakan
> di forum ini:
> 1. Terkait Dana TU : Apakah KPPN masih berwenang
> untuk menegur Satker
> yang belum mempertanggungjawabkan dana TU yang
> diterimanya setelah
> melebihi waktu 1 bulan. Dalam surat pernyataan
> sebagai lampiran SPM TU
> dinyatakan bahwa dana TU digunakan paling lama satu
> bulan sejak
> terbitnya SP2D.
> 2. Terkait Pengajuan Dana GU : Apakah KPPN masih
> berwenang untuk
> menguji apakah GU yang dipertanggungjawabkan telah
> digunakan minimal
> 75% untuk diproses lebih lanjut SPM nya, mengingat
> kewenangan
> ordonatur telah pindah ke Satker. Saya menyadari
> bahwa Perdirjen
> 66/2005 masih berlaku.
> 3. Terkait Pengalihan Gaji ke Satker : Apakah sudah
> ada di antara
> rekan-rekan yang kantornya telah melaksanakan
> sosialisasi pengalihan
> gaji ke satker? Kira-kira apa yang akan disampaikan
> dalam sosialisasi
> itu, mohon masukkannya.
>
> Saya mengundang Pak Hari Ribowo dan Pak Subasita
> serta miliser lainnya
> untuk kiranya berkenan menjawab pertanyaan saya
> khususnya yang nomor
> 3. Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya.
>
> Wassalam
> Rahman060089216
> KPPN Benteng
>
>
>
>
>
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/