Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan kali ini, sebelumnya saya hendak menyampaikan ucapan
terima kasih kepada Bapak H. S. Bambang Soeroso, S.H., M.Soc.Sc (as
subasita, subasul, badnose), Pak Ramli Hasan, Pak Didik Andianto atas
kesediaannya memberikan pencerahan kepada saya dan miliser lainnya.
Jika boleh saya simpulkan dari pendapat mereka sebagai berikut:

Pertama. KPPN masih berkewajiban tetap memedomani Perdirjen 66/2005
dan peraturan lain yang tidak saling bertentangan. Termasuk yang harus
dipedomani adalah kewajiban menegur satuan kerja yang belum
mempertanggungjawabkan dana TUP yang telah melewati batas waktu satu
bulan sejak diterbitkannya SP2D dan kewajiban untuk menguji apakah
dana GUP yang dimintakan telah dibelanjakan minimal 75%. Pak Subasita
menggunakan frase "wajib menegur" sedangkan Pak Didik Andianto
menggunakan frase "berhak memberitahukan". Saya rasa keduanya adalah
benar, intinya kita tidak boleh tinggal diam jika terdapat satker yang
belum meng-GU-kan TU yang telah melebihi satu bulan dan/atau terdapat
satker yang mengajukan GU yang penggunaan dananya belum 75%.
Alhamdulillah, hari ini atas arahan Kepala Seksi saya sudah
menginventarisir sisa dana masing-masing satuan kerja termasuk kapan
terakhir kalinya mereka mengajukan GU dan TU. Dari inventarisasi
tersebut kami menemukan hal-hal tersebut di atas, dan telah kami
lakukan tindakan untuk "menegur" atau "memberitahukan" kepada satker
yang tidak mematuhi Perdirjen 66/2005.

Kedua. Ternyata banyak KPPN yang telah melakukan sosialisasi
pengalihan gaji ke satker (Didik Andianto, Forum-Prima:2007), untuk
itu saya ucapkan SELAMAT. Saya juga berharap segera keluar PMK,
Perdirjen, dan SE yang mengatur tindak lanjut pengalihan gaji ke
satker. Termasuk di dalamnya tentang Aplikasi Gaji PNS Pusat dalam
rangka pengalihan ini. Dengan demikian kita punya dasar dan bahan yang
jelas untuk melakukan sosialisasi. Pendapat pribadi saya: jika ada
KPPN yang ingin melakukan sosialisasi mendahului terbitnya PMK,
Perdirjen, dan SE yang mengatur pengalihan, mungkin ada baiknya
mengacu kepada Modul Pengalihan Gaji, Draft PMK dan Perdirjen tentang
pengalihan yang diterbitkan oleh Tim Kerja Pengalihan Gaji. Pendapat
saya ini mungkin menjadikan acara sosialisasi tersebut tidak mempunyai
landasan hukum dan landasan perintah yang jelas, namun hal ini dapat
dimaklumi mengingat sudah semakin terbatasnya waktu yang tersisa bagi
kita untuk mengakhiri tahun anggaran 2007 ini. Banyak hal yang harus
dipersiapkan di sisa waktu ini, a.l. mengantisipasi melonjaknya
pengajuan SPM di triwulan terakhir ini, mengantisipasi berkurangnya
pegawai bagi KPPN yang akan ditinggalkan oleh pegawainya yang lulus
Prima III, dan  pengalihan gaji yang harus sudah diserahterimakan pada
Minggu III Nopember 2007.

Informasi bahwa pengalihan gaji akan dimulai dari satker di lingkungan
DJPBN sendiri (Subasita, Forum-Prima:2007) menarik perhatian saya.
Semoga kita dapat menjadi contoh dari kebijakan penertiban pengelolaan
belanja negara bagi satker-satker lainnya di luar DJPBN dan di luar
Depkeu.

Sekali lagi terima kasih. Saya tetap menerima pencerahan lebih lanjut
terhadap hal ini dan pencerahan-pencerahan lainnya.

Wassalam
Rahman060089216
KPPN Benteng

--- In [email protected], RAMLI HASAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> kami disini uda buat berita acara serah terima tapi disuruh tunda
ama yang lebih tinggi,data base mau dientry kemana juga tak
tahu,katanya aplikasi belum ada perintahnya segara ya uda ndak ngerti
ahh kppn lahat
>

--- In [email protected], Suba-Sita wrote:
Wa'alaikum salam,

Mas Rahman,

KPPN harus tetap memedomani Per Dirjen 66/2005 dan
aturan-aturan lainya yg masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dg Per Dirjen dimaksud. Jd untuk
pertanyaan nomor 1 dan 2 menurut saya, kita wajib

Kirim email ke