Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pada kesempatan kali ini, sebelumnya saya hendak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak H. S. Bambang Soeroso, S.H., M.Soc.Sc (as subasita, subasul, badnose), Pak Ramli Hasan, Pak Didik Andianto atas kesediaannya memberikan pencerahan kepada saya dan miliser lainnya. Jika boleh saya simpulkan dari pendapat mereka sebagai berikut:
Pertama. KPPN masih berkewajiban tetap memedomani Perdirjen 66/2005 dan peraturan lain yang tidak saling bertentangan. Termasuk yang harus dipedomani adalah kewajiban menegur satuan kerja yang belum mempertanggungjawabkan dana TUP yang telah melewati batas waktu satu bulan sejak diterbitkannya SP2D dan kewajiban untuk menguji apakah dana GUP yang dimintakan telah dibelanjakan minimal 75%. Pak Subasita menggunakan frase "wajib menegur" sedangkan Pak Didik Andianto menggunakan frase "berhak memberitahukan". Saya rasa keduanya adalah benar, intinya kita tidak boleh tinggal diam jika terdapat satker yang belum meng-GU-kan TU yang telah melebihi satu bulan dan/atau terdapat satker yang mengajukan GU yang penggunaan dananya belum 75%. Alhamdulillah, hari ini atas arahan Kepala Seksi saya sudah menginventarisir sisa dana masing-masing satuan kerja termasuk kapan terakhir kalinya mereka mengajukan GU dan TU. Dari inventarisasi tersebut kami menemukan hal-hal tersebut di atas, dan telah kami lakukan tindakan untuk "menegur" atau "memberitahukan" kepada satker yang tidak mematuhi Perdirjen 66/2005. Kedua. Ternyata banyak KPPN yang telah melakukan sosialisasi pengalihan gaji ke satker (Didik Andianto, Forum-Prima:2007), untuk itu saya ucapkan SELAMAT. Saya juga berharap segera keluar PMK, Perdirjen, dan SE yang mengatur tindak lanjut pengalihan gaji ke satker. Termasuk di dalamnya tentang Aplikasi Gaji PNS Pusat dalam rangka pengalihan ini. Dengan demikian kita punya dasar dan bahan yang jelas untuk melakukan sosialisasi. Pendapat pribadi saya: jika ada KPPN yang ingin melakukan sosialisasi mendahului terbitnya PMK, Perdirjen, dan SE yang mengatur pengalihan, mungkin ada baiknya mengacu kepada Modul Pengalihan Gaji, Draft PMK dan Perdirjen tentang pengalihan yang diterbitkan oleh Tim Kerja Pengalihan Gaji. Pendapat saya ini mungkin menjadikan acara sosialisasi tersebut tidak mempunyai landasan hukum dan landasan perintah yang jelas, namun hal ini dapat dimaklumi mengingat sudah semakin terbatasnya waktu yang tersisa bagi kita untuk mengakhiri tahun anggaran 2007 ini. Banyak hal yang harus dipersiapkan di sisa waktu ini, a.l. mengantisipasi melonjaknya pengajuan SPM di triwulan terakhir ini, mengantisipasi berkurangnya pegawai bagi KPPN yang akan ditinggalkan oleh pegawainya yang lulus Prima III, dan pengalihan gaji yang harus sudah diserahterimakan pada Minggu III Nopember 2007. Informasi bahwa pengalihan gaji akan dimulai dari satker di lingkungan DJPBN sendiri (Subasita, Forum-Prima:2007) menarik perhatian saya. Semoga kita dapat menjadi contoh dari kebijakan penertiban pengelolaan belanja negara bagi satker-satker lainnya di luar DJPBN dan di luar Depkeu. Sekali lagi terima kasih. Saya tetap menerima pencerahan lebih lanjut terhadap hal ini dan pencerahan-pencerahan lainnya. Wassalam Rahman060089216 KPPN Benteng --- In [email protected], RAMLI HASAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > kami disini uda buat berita acara serah terima tapi disuruh tunda ama yang lebih tinggi,data base mau dientry kemana juga tak tahu,katanya aplikasi belum ada perintahnya segara ya uda ndak ngerti ahh kppn lahat > --- In [email protected], Suba-Sita wrote: Wa'alaikum salam, Mas Rahman, KPPN harus tetap memedomani Per Dirjen 66/2005 dan aturan-aturan lainya yg masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dg Per Dirjen dimaksud. Jd untuk pertanyaan nomor 1 dan 2 menurut saya, kita wajib
