Coba nambah perspektif aja :

  Dana Perimbangan muncul sejak daerah (prov/kab/kota) mendapat makna baru 
sebagai Daerah Otonom dalam arti yang lebih tegas: mempunyai kewenangan yang 
otonom yang, hingga tingkat tertentu, pusat tidak dibenarkan melakukan 
intervensi. Sebelumnya apa yang disebut dengan daerah otonom adalah daerah yang 
dianggap memerlukan subsidi dan sepenuhnya tergantung, ekonomi maupun politik, 
kepada pemerintah pusat.
  Sejak keputusan politik yg menetapkan bahwa daerah adl otonom (sesuai dng 
UU...) maka jelas setiap dana APBN yang masuk kategori Belanja Daerah pada 
prinsipnya menjadi hak milik Daerah dan penggunaannya 'terserah daerah'. Sangat 
sulit diterima jika muncul ide pemotongan DAU terutama setelah teralokasi dlm 
APBN, kecuali jika level otonomi yang telah ditetapkan ditinjau kembali.

  Masalah yang mengemuka adl "Dana perimbangan tidak boleh ditempatkan pada SBI"
  Pemda dituduh cenderung malas membelanjakan uang utk bertindak sbg stimulan 
daerahnya. DAK yang sering tidak terserap pada tahun berjalan (pada akhir tahun 
ditransfer ke kas daerah, krn memang duitnya) dimainkan dulu di SBI. Godaan ini 
makin kuat sehingga DAUpun juga ikut ditabung dulu, dst..

  Sebelumnya kita perlu memiliki asumsi positif: 1. Dana yang ditempatkan di 
SBI berasal dari dana APBD yang belum terserap, bukan dana yang off budget. 2. 
Kelambatan penyerapan dikarenakan satu dan lain hal selain kesengajaan utk 
berlama-lama di SBI (hal ini mengandaikan mekanisme kontrol dari legislatif dan 
masyarakat daerah berjalan baik).

  Kalo ini yang terjadi, sesungguhnya pembelian SBI oke-oke aja. Lha, mau 
ditaruh dimana? masih mending di SBI, gimana kalo dibeliin dollar ato dimainkan 
di pasar derivatif lain?..
    Pemda sebenarnya tidak punya pilihan
  pada awal tahun hingga semester I praktis penyerapan anggaran kecil (kayanya 
gak cuma pemda aja ya..) sehingga transfer DAU bulanan atau dana perimbangan 
lain yg disimpan di BPD dibeliin SBI



  Sebagai instrumen moneter, SBI diterbitkan BI (sebagai satu-satunya pihak 
yang mengedarkan dan menarik rupiah) untuk kepentingan mengurangi uang beredar. 
Jadi siapapun asal pegang Rupiah boleh beli SBI. Terserah BI seberapa banyak 
rupiah yang mau diambil.

  Apakah BI akan merugi karena musti membayar bunga SBI?
  Sangat bisa BI bangkrut jika kepentingan menyerap likuiditas begitu tinggi 
dng tingkat bunga yg juga besar. Tapi khan BI jg melakukan ekspansi moneter (yg 
saat ini lebih sedikit drpd keperluan utk kontraksi). BI jg 'bermain' di banyak 
instrumen security yg tidak terlalu beresiko utk mengurangi beban keuangannya, 
dll. Kalo gak gitu darimana BI punya duit utk mbayari pegawainya? Pajak dan 
penerimaan negara lainnya tidak ada yg mengalir ke BI.
  Ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan BI belum bangkrut jg. Memang ada 
kewajiban APBN utk menyuplai BI jika modalnya menyusut di bawah angka sekian 
triliun. Tp sampai sekarang belum pernah terjadi dan kalau neraca BI tidak 
cukup aman tidak mungkin mereka pasang gaji pegawai yg lumayan gila2an.
  Jadi kita tidak perlu mengkhawatirkan BI karena dana perimbangan yg lari ke 
SBI.

  Kerugian sebenarnya adalah karena uang itu berada di BI, steril dari hiruk 
pikuk perputaran ekonomi (Mungkin ini salah satu alasan mengapa dana pemda yg 
menganggur akan diminta utk dialokasikan ke SUN).
  Tetapi bukankah pemerintah termasuk pemda, dibolehkan utk berinvestasi?

    Investasi ini dijamin oleh UU 1/2004, yang membolehkan pemda melakukan 
investasi jangka pendek (perolehan bunga atas penempatan dananya) maupun yg 
berjangka panjang.
  Pemerintah pusatpun juga bertindak sama. Terhadap saldo dana yg belum 
dimanfaatkan, kelak Dit PKN diwajibkan utk melakukan investasi sbg bagian dr 
cash  management yang beresiko rendah agar tidak sepenuhnya idle. Isunya tahun 
depan teman2 PKN sudah aktif memanfaatkan dealing room.
  (menurut teman2 idle cash kita enaknya diinvest kemana ya?)

  Sama seperti pemda,pusat juga tidak tepat jika berorientasi profit dalam 
setiap placementnya. Tidak ada perlunya bagi pemerintah untuk memupuk 
modal/cadangan. Lagian apa gaji kita otomatis juga akan naik bahkan jika para 
dealer PKN sekaliber george soros? Satu-satunya keuntungan ekonomi yang 
diharapkan dari setiap pemerintah adl mendorong pendapatan agregat sejauh 
mungkin sambil menciptakan kondisi yg kondusif bagi distribusinya.


  Ke depan, sesuai amanat UU 1/2004 dan international best practice, SBI sbg 
instrument moneter akan digantikan oleh obligasi pemerintah yaitu SPN (surat 
perbendaharaan Negara). Sementara ini, kalo gak salah, SPN yang telah terbit 
beberapa waktu yg lalu langsung ‘ditelan’ oleh BI. Kayanya pemda akan diarahkan 
utk membeli T-bill ini yang memang berjangka pendek. Sesuai kepentingan 
kebutuhan dana utk APBD hingga tahun berjalan berakhir. Pembelian SUN yg 
berjangka di atas 1 thn sepertinya tidak menjadi pilihan, kecuali ada mantan 
pialang yg jd pegawai pemda.
  Inilah kenapa menteri keuangan sering mengungkapkan bahwa inti dari MoF 
adalah treasury. Bidang perbendaharaanlah yg menentukan berapa SUN dan SPN yang 
musti terbit berdasarkan proyeksi cash flow kita, tingkat bunganya (bersama BI 
mengendalikan ekspektasi tingkat bunga berlaku), menyediakan informasi yg 
akurat ttg penerimaan dan penyerapan anggaran sebagai basis bagi pejabat 
kompeten utk mendrive perekonomian, dst.

  Demikian urun rembug kami.
  Terima kasih kpd Bapak Suba Sita yang tidak henti-hentinya berusaha agar kita 
semua tetap ‘waras’ dng terus memberi kita bahan-bahan yg menarik
  Tnq
  Hope bundaran still remain



bachtrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Menanggapi pemikiran tentang : mencari solusi agar DAU tidak di-
endapkan di SBI:
1. Inisiasi adanya pemotongan/penundaan DAU dilatarbelakangi
oleh banyaknya dana Pemda yang berada di instrumen SBI. Gejala ini
sudah meluas ke hampir semua daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah pada 23
Juni 2006 mengatakan hingga Mei 2006 sebanyak Rp 43 triliun anggaran
Pemda disimpan di SBI.
2. Sebagai gambaran komposisi alokasi untuk belanja daerah,
lebih dari 1/3 volume belanja APBN 2006 Rp 647,67 triliun. Belanja
daerah tersebut terdiri dari dana perimbangan mencapai Rp 216,59
triliun dengan rincian:
dana bagi hasil (DBH) Rp 59,35 triliun
dana alokasi umum (DAU) Rp 145,66 triliun
dan dana alokasi khusus (DAK) Rp 11,57 triliun.
3.

Kirim email ke