Saya kurang setuju dengan pembatasan ataupun kontrol pemerintah pusat atas pencairan dana untuk daerah karena:
1. Merupakan hak daerah yang dijamin UU 2. Dananya seringkali berasal dari daerah juga 3. Daerah harus diberi kesempatan memanage dirinya sendiri Yang lebih penting diutamakan adalah pembinaan pemerintah pusat pada daerah tentang bagaimana planning, executing dan akuntabilitas/ transparansi (manajemen) dari dana2 tersebut. Disinilah peran Depkeu sebagai organisasi ahli keuangan baik budgeting, executing maupun reporting agar dapat membina daerah menjadi lebih pandai untuk memanfaatkan dana tersebut demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerah. Dengan demikian maka diharapkan daerah sudah tahu apa yang harus dilakukan dengan dana yang diterimanya dari pusat sehingga tidak lagi kebingungan dan akhirnya menyimpannya di SBI. Kalau sampai pencairannya dipersulit dan dikontrol lagi, lantas apa gunanya otonomi?? Hanya pura2 kah?? Lebih gawat lagi hal ini akan memperpanjang rantai birokrasi yang sangat rawan pada terjadinya abuse, kkn dan salah prosedur. Berkait dengan dana DAU dan DAK, saya jadi ingat dengan kekaguman seorang pejabat kolega saya pada anak buahnya. Begini kurang lebih kutipannya: "Kamu kenal gak Mr.X??? Dia itu anak buah saya dan saya salut sama dia. Bayangkan coba, proses pencairan DAU dan DAK saja bisa dapat ratusan juta. Sekarang hidupnya sudah enak, dia bisa beli rumah dan buka usaha jadi agen kelontong. Dia benar2 hebat!!!" Wassalam:)
