>  
> Sungguh disayangkan kegiatan yang sebenarnya sangat bermanfaat 
tersebut, harus dinodai juga dengan hal-hal yang negatif. Sudah nggak 
terhitung berapa banyak kebocoran uang Negara, sudah berapa Kuitansi 
kosong yang dikeluarkan, sudah berapa banyak transaksi yang di Mark-
up?”
>  
> Sungguh disayangkan juga banyak diantara kita yang melegalkan cara 
tersebut, “toh untuk kegiatan kantor, bukan untuk pribadi.. jadi 
ya… sah-sah saja..” itu komentar sebagian orang. Mungkin kalau 
boleh saya menelaah…”Boleh nggak kita nyolong duit untuk bangun 
Masjid? Karena alasan kita tidak tidak punya anggaran untuk bangun 
masjid?......Tentu saja tidak.
>  
> Kalau kegiatan tersebut dirasakan positif dan sangat bermanfaat 
bagi pegawai, kenapa dari awal kita tidak membuat Pos Anggaran untuk 
kegiatan Porseni? Ini mungkin perlu dipikirkan juga oleh pembuat 
kebijakan. Saya kira memang sangat perlu diadakan MAK untuk kegiatan 
Olahraga dan Kesenian untuk pembinaan pegawai. Kegiatan ini terutama 
olahraga bukankah sudah rutin kita lakukan tiap Jumat. Jadi bukan 
lagi kegiatan Insidentil. Walaupun bukan merupakan kegiatan tupoksi 
kantor seperti halnya Diknas., tidak ada salahnya kita membuat Pos 
Pengeluaran untuk itu.
>  
Ironis dan memprihatinkan ya, sesuatu yang seharusnya indah harus 
dibiayai dari hasil nyolong. Masalahnya dari dulu kita udah nganggap 
itu hal biasa. Sampe akhirnya kita juga nganggap biasa kalo 
sebagiannya untuk kepentingan pribadi, istilahnya apa . . . 
kecipratan? Siapa yang dimaksud pribadi? Ya pribadi bendahara, ya 
pribadi KK, Kasi, pelaksana, sampe pribadi honorer.

Gimana kalo dana Ultah Dept. dibebankan pada anggaran? Masalahnya UU 
No. 17 Tahun 2000 pasal 11 masih berlaku ga? Kalo masih, berarti ga 
bisa dibebankan pada anggaran. Berarti Keppres tentang itu harus 
diubah dulu. Karena kasus ini sama dengan yang terjadi pada HUT RI. 
Untuk memperingati kerja keras dan tetesan darah Pahlawan kita, kita 
laksanakan nyolong berjamaah. Ironis . . .ihik . .ihik . . .

Tetapi kalo untuk pengadaan kaos OR, saya rasa kok bisa ya. Ato 
gimana . . . bapak2 yang ahli, paling ga tahu, masalah rincian 
anggaran.

Mas QQ benar, setiap kita belanja sering, kalo tidak bisa dikatakan 
selalu, kita mendapat potongan. Lha kemana larinya potongan itu? 
Pernahkah kantor kita menyetorkannya ke Kas Negara? Berapa SSBP yang 
dibuat kantor kita dalam rangka pendapatan potongan?

Perbendaharaan ga boleh terima "amplop", bendum ga boleh 
terima "komisi" dari bank, Verak ga boleh terima "jasa konsultasi 
aplikasi". Trus gimana dengan bagian pengadaan barang? Apakah 
pelayanan prima yang dilaksanakan di ditjen kita masih perlu 
melegalkannya? Apakah karena "itu" tidak langsung berhubungan dengan 
pelayanan, sehingga masih perlu dilegalkan?


Kirim email ke