> > Sungguh disayangkan kegiatan yang sebenarnya sangat bermanfaat tersebut, harus dinodai juga dengan hal-hal yang negatif. Sudah nggak terhitung berapa banyak kebocoran uang Negara, sudah berapa Kuitansi kosong yang dikeluarkan, sudah berapa banyak transaksi yang di Mark- up?â > > Sungguh disayangkan juga banyak diantara kita yang melegalkan cara tersebut, âtoh untuk kegiatan kantor, bukan untuk pribadi.. jadi ya⦠sah-sah saja..â itu komentar sebagian orang. Mungkin kalau boleh saya menelaahâ¦âBoleh nggak kita nyolong duit untuk bangun Masjid? Karena alasan kita tidak tidak punya anggaran untuk bangun masjid?......Tentu saja tidak. > > Kalau kegiatan tersebut dirasakan positif dan sangat bermanfaat bagi pegawai, kenapa dari awal kita tidak membuat Pos Anggaran untuk kegiatan Porseni? Ini mungkin perlu dipikirkan juga oleh pembuat kebijakan. Saya kira memang sangat perlu diadakan MAK untuk kegiatan Olahraga dan Kesenian untuk pembinaan pegawai. Kegiatan ini terutama olahraga bukankah sudah rutin kita lakukan tiap Jumat. Jadi bukan lagi kegiatan Insidentil. Walaupun bukan merupakan kegiatan tupoksi kantor seperti halnya Diknas., tidak ada salahnya kita membuat Pos Pengeluaran untuk itu. > Ironis dan memprihatinkan ya, sesuatu yang seharusnya indah harus dibiayai dari hasil nyolong. Masalahnya dari dulu kita udah nganggap itu hal biasa. Sampe akhirnya kita juga nganggap biasa kalo sebagiannya untuk kepentingan pribadi, istilahnya apa . . . kecipratan? Siapa yang dimaksud pribadi? Ya pribadi bendahara, ya pribadi KK, Kasi, pelaksana, sampe pribadi honorer.
Gimana kalo dana Ultah Dept. dibebankan pada anggaran? Masalahnya UU No. 17 Tahun 2000 pasal 11 masih berlaku ga? Kalo masih, berarti ga bisa dibebankan pada anggaran. Berarti Keppres tentang itu harus diubah dulu. Karena kasus ini sama dengan yang terjadi pada HUT RI. Untuk memperingati kerja keras dan tetesan darah Pahlawan kita, kita laksanakan nyolong berjamaah. Ironis . . .ihik . .ihik . . . Tetapi kalo untuk pengadaan kaos OR, saya rasa kok bisa ya. Ato gimana . . . bapak2 yang ahli, paling ga tahu, masalah rincian anggaran. Mas QQ benar, setiap kita belanja sering, kalo tidak bisa dikatakan selalu, kita mendapat potongan. Lha kemana larinya potongan itu? Pernahkah kantor kita menyetorkannya ke Kas Negara? Berapa SSBP yang dibuat kantor kita dalam rangka pendapatan potongan? Perbendaharaan ga boleh terima "amplop", bendum ga boleh terima "komisi" dari bank, Verak ga boleh terima "jasa konsultasi aplikasi". Trus gimana dengan bagian pengadaan barang? Apakah pelayanan prima yang dilaksanakan di ditjen kita masih perlu melegalkannya? Apakah karena "itu" tidak langsung berhubungan dengan pelayanan, sehingga masih perlu dilegalkan?
