Terima kasih atas Klarifikasinya mas nanda...dengan berita semacam itu setidaknya menyadarkan kita semua, bahwa mungkin selama institusi kita dijadikan legitimasi pihak pihak tersentu (bendahara pengeluaran satker) guna melakukan kecurangan terhadap pertangungjawaban APBN mereka. jadi memang sudah selayaknya kita terus melakukan sosialisasi berkaitan dengan reformasi birokrasi ke tiap satker...perlu undang KPA satker berkenaan..jelaskan kepada satker berkenaan tentang program ditjen kita :)
saleum Kanwil I BNA Irhas --- In [email protected], nanda srg <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > KLARIFIKASI BERITA BERITA SERAMBI TANGGAL 6 NOPEMBER 2007 > TENTANG BENDAHARAWAN DEPAG DIDUGA POTONG RAPEL > > > Berkenaan dengan berita yang telah dimuat dalam Harian SERAMBI INDONESIA tanggal 6 Nopember 2007 Tentang Dugaan Pemotongan Rapel Pegawai DEPAG Kabupaten Bireuen dengan ini dapat kami klarifikasikan bahwa: > > > Sebagian rapel yang diterima oleh bendaharawan untuk disisihkan ke KPKN Lhokseumawe tidak benar, Pegawai KPPN Lhokseumawe tidak pernah menerima sesuatu pemberian dalam bentuk apapun dari Bendaharawan maupun mitra kerja lainnya > > > Setelah diklarifikasi kepada Bendahara Depag Kab. Bireuen ( Sdr. NASIR) pemberian kepada KPPN Lhokseumawe adalah biaya untuk pencetakan/pembuatan daftar gaji kepada fihak lain diluar KPPN Lhokseumawe. Apa yang ada dalam berita tersebut sangat merugikan nama baik KPPN Lhokseumawe. > . > > Apalagi sejak bulan Juli 2007 KPPN Lhokseumawe telah mencanangkan program bersih dari KKN hal demikian pada Front Office KPPN Lhokseumawe telah terpasang DISPLY DIGITAL yang isinya meminta kepada semua pihak yang berhubungan dengan KPPN Lhokseumawe untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai KPPN, karena hal demikian kita anggap KORUPSI, disamping itu juga telah terpapang dlam monitor LCD berukuran " 27" inci slogan-slogan anti Korupsi > > > Kepala KPPN Lhokseumawe dalam kesempatan Sosialisasi GPP 07 yang terdiri 7 Angkatan juga selalu meminta kepada semua Bendahara untuk tidak memberikan sesuatu kepada pegawai KPPN, bahkan apabila ada pegawai yang meminta sesuatu kepada bendahara agar dilaporkan kepada kepala kantor .bila terjadi ada pegawai KPPN yang melakukan tindakan menerima sesuatu dari bendahara atau fihak lain akan kami tindak tegas. > > Demikian klarifikasi dari kami untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat. > > Lhokseumawe, 6 Nopember 2007-11-06 > Kepala KPPN Lhokseumawe > > > > Sudarjono > NIP.060042201 > NB: > Kami telah mengirimkan surat resmi klarifikasinya kepada pihak Serambi Indonesia dan Kandepag Bireun. > Semoga ujian (cobaan) bagi kantor ini dapat kami jadikan sebagai pelajaran dan mengambil hikmah daripadanya, dan sebagai introspeksi diri dalam memeberikan pelayanan kepada mitra kerja sejalan dengan reformasi birokrasi Departemen Keuangan. >
