Ass. p'Tarjani,
Kami sekeluarga ikut prihatin dg terbawa-bawanya bpk dlm kasus ini. Meski
bpk di penjara pun kami tetap yakin seyakin2nya bpk tdk bersalah. Ini memang
fenomena baru, org tdk korupsi dihukum tp yg korupsi banyak, banyak yg tdk
dihukum.
Kasus yg mirip2 jg sy rasakan saat ini pak, mohon doa rest dr temn2 semua
M. Karijanto
tardjani Umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Teman-teman di Ditjen Perbendaharaan yang tercinta.
Mudah-mudahan cobaan yang menimpa saya dan pak Maryono
merupakan kasus terakhir untuk pegawai Ditjen
Perbendarahaan. Namun perlu pemikiran dan
kehatia-hatian kita semua agar aturan yang dibuat di
kita (DJPBN) atau pada Departemen Keuangan tidak
menjerat kita semua.
Bersama ini saya sampaikan tanggapan terhadap
pernyataan Ketua BPK dan saya lampirkan catatan pada
keputusan hakim yang telah menghukum saya.
Mudah-mudahan dapat dijadikan pelajaran buat para
pengambil kebijakan di DJPBN dan di Departemen
Keuangan.
Ketua BPK Anwar Nasution dalam beberapa surat kabar
nasional (antara lain Media Indonesia dan Rakyat
Merdeka) tanggal 2 November 2007 menyatakan bahwa
kasus MI-17 adalah hasil pengembangan dari audit yang
dilakukan oleh BPK. Selanjutnya dia menegaskan bahwa
dalam sejarah republik baru kali ini ada jederal
dihukum. Hal ini mencerminkan bahwa merupakan
kebanggaan Ketua BPK bisa menghukum Jenderal.
Setelah membaca Majalah Gatra Edisi 51 tahun 2007
(1-7 November 2007), saya merasa ragu atas hasil audit
BPK tersebut, karena sesuai keputusan Hakim ternyata
para para pejabat (Terdakwa I, II dan III) yang
dihukum (termasuk Jenderal) ternyata tidak menerima
uang. Rekanan (Terdakwa IV) telah melaksanakan
pekerjaan sesuai kontrak dan helicopter MI-17 sudah
siap dikirim jika Pemerintah RI membayar sisa
pembayaran yang 85%. Jika demikian apa layak para
Terdakwa disebut sebagai koruptor.
Menurut hemat kami pernyataan Ketua BPK tersebut perlu
dilanjutkan dengan pernyataan bahwa dalam sejarah
republik, mungkin baru kali ini ada pejabat pemerintah
yang dihukum sebagai koruptor bukan karena terima suap
atau terima uang pelicin atau gratifikasi atau apapun
namanya. Mungkin hanya di Republik ini pula ada
rekanan yang telah melaksanakan tugas sesuai kontrak
dihukum karena Pemberi Kerja (Pemerintah) hanya bisa
membayar uang muka sebesar 15% dari nilai kontrak.
Kami sarankan agar Ketua BPK, KPK dan para penegak
hukum lebih fokus kepada kasus BLBI yang telah
menyengsarakan rakyat, daripada sekedar mencari
kebanggaan dan popularitas. Mungkin dalam sejarah
republik baru kali ini para pejabat yang benar-benar
bertanggungjawab atas korupsi yang merugikan keuangan
negara ratusan triliyun rupiah tidak tersentuh hukum
walaupun kasusnya sudah hampir 10 tahun.
tardjani.blogspot.com
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]