Dalam kesempatan ini saya ingin urun rembug mengenai hal-hal yang telah didiskusikan oleh teman2 spt: 1. Dalam penelaahan DIPA, Djpbn seyogyanya mengalokasikan dana untuk SAPP di DIPA tiap satker yang ditelaah. Seperti dikemukakan oleh mas Zainal Abidin dan Mas Agus Widiyanto dan teman2 lainnya. 2. Usul mas Didik tetang perlunya penambahan penjelasan dalam DIPA, penyederhanaan MAK, pe-minimalisasi revisi DIPA dan pembuatan DIPA agar spt DAU atau DAK.
Tentang poin pertama. Dalam penelaahan DIPA selama 2 TA yang lalu (2006 & 2007) kata kuncinya adalah *pencocokkan* antara konsep DIPA dan SRAA/Perpres Rincian APBN. Banyak teman2 PA yang merasa "giginya" telah ompong dan "minder" karena pekerjaannya dapat dilakukan oleh " lulusan SD" sekalipun. PA tak lebih dari "tukang cetak" DIPA. Gambaran negatif penelaahan diatas, nampaknya juga diamini oleh para petinggi DJPBN dan tim Itjen waktu memeriksa hasil telaahan TA 2006. Contoh : Mengubah volume indikator keluaran pada saat penelaahan saja (walau dilengkapi data dukung) dilarang. Menurut Itjen hal tsb boleh dilakukan asal DIPA jadi dulu, baru kemudian satker mengajukan revisi. Itulah contoh temuan itjen atas hasil penelaahan DIPA tahun 2006 di tempat kami. Hal yang sama mungkin akan dipersoalkan pemeriksa bila teman2 PA menambah sub kegiatan diluar SRAA pada saat penelaahan DIPA 2008. Solusinya ya baru dapat dinikmati tahun 2009 dengan "menghimbau" DJA pada saat membahas RKAKL dengan satker untuk mengalokasikan dana untuk SAPP. Kalau setelah DIPA diterbitkan, DJPBN mungkin hanya bisa menghimbau satker untuk melakukan revisi DIPA sehubungan SAPP ini. Tidak etis juga kalau DJPBN melakukan revisi otomatic DIPA tiap satker hanya untuk SAPP. TEntang Poin Kedua, Untuk penambahan penjelasan dalam DIPA, setuju banget Mas. Soal penyederhanaan MAK...wah ini sih namanya kemunduran, menurut saya lebih rinci lebih ok hanya saja ada penjelasan yang memadai tentang penggunaan tiap MAK sehingga tidak membingungkan. Dalam lampiran II PMK 80 tahun 2007 ttg penyusunan RKA-K/L dan DIPA ta 2008, agak lumayan neh...ada penjelasan sedikit tentang penggunaan MAK. Soal meminimalisir revisi DIPA....setuju mas. Makin sedikit revisi menunjukkan kerja teman2 DJA makin siip. Namun menghilangkan revisi DIPA sama sekali tidak mungkin dilakukan. Dalam managemen yang namanya perencanaan harus fleksibel dan ini berarti boleh berubah. Apabila RKAkl/DIPA adalah dasar perencanaan pengeluaran....boleh dong direvisi, untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan. Selanjutnya tentang DIPA dibuat spt DAU dan DAK....mungkin maksud mas Didik DIPA satker KP/KD/DK/TP dibuat seperti DIPA DAU atau DAK yang "simpel"? Yah...ini namanya kemunduran lagi (maaf ya mas Didik??)....makin rinci makin mudah dipertanggung jawabkan dan dikontrol...ya nggak teman2 DJA...atau PA? Akhirnya saya ucapkan maaf pada mas Didik dan teman2 lain kalo ada kata2 yang tidak berkenan Kompak Selalu Sutrisno Adamo_,_._,___ [Non-text portions of this message have been removed]
