Dalam kesempatan ini saya ingin urun rembug mengenai hal-hal yang telah
didiskusikan oleh teman2 spt:
1. Dalam penelaahan DIPA, Djpbn seyogyanya mengalokasikan dana untuk SAPP di
DIPA tiap satker yang ditelaah. Seperti dikemukakan oleh mas Zainal Abidin
dan Mas Agus Widiyanto dan teman2 lainnya.
2. Usul mas Didik tetang perlunya penambahan penjelasan dalam DIPA,
penyederhanaan MAK, pe-minimalisasi revisi DIPA dan pembuatan DIPA agar spt
DAU atau DAK.

Tentang poin pertama.
Dalam penelaahan DIPA selama 2 TA yang lalu (2006 & 2007) kata kuncinya
adalah *pencocokkan* antara konsep DIPA dan SRAA/Perpres Rincian APBN.
Banyak teman2 PA yang merasa "giginya" telah ompong dan "minder" karena
pekerjaannya dapat dilakukan  oleh " lulusan SD" sekalipun. PA tak lebih
dari "tukang cetak" DIPA.
Gambaran negatif penelaahan diatas, nampaknya juga diamini oleh para
petinggi DJPBN dan tim Itjen waktu memeriksa hasil telaahan TA 2006.
Contoh : Mengubah volume indikator keluaran pada saat penelaahan saja (walau
dilengkapi data dukung) dilarang. Menurut Itjen hal tsb boleh dilakukan asal
DIPA jadi dulu, baru kemudian satker mengajukan revisi. Itulah contoh temuan
itjen atas hasil penelaahan DIPA tahun 2006 di tempat kami. Hal yang sama
mungkin akan dipersoalkan pemeriksa bila teman2 PA menambah sub kegiatan
diluar SRAA pada saat penelaahan DIPA 2008.
Solusinya ya baru dapat dinikmati tahun 2009 dengan "menghimbau" DJA pada
saat membahas RKAKL dengan satker   untuk mengalokasikan dana untuk SAPP.
Kalau setelah DIPA diterbitkan, DJPBN mungkin hanya bisa menghimbau satker
untuk melakukan revisi DIPA sehubungan SAPP ini. Tidak etis juga kalau DJPBN
melakukan revisi otomatic DIPA tiap satker hanya untuk SAPP.

TEntang Poin Kedua,
Untuk penambahan penjelasan dalam DIPA, setuju banget Mas. Soal
penyederhanaan MAK...wah ini sih namanya kemunduran, menurut saya lebih
rinci lebih ok hanya saja ada penjelasan yang memadai tentang penggunaan
tiap MAK sehingga tidak membingungkan. Dalam lampiran II PMK 80 tahun 2007
ttg penyusunan RKA-K/L dan DIPA ta 2008, agak lumayan neh...ada penjelasan
sedikit tentang penggunaan MAK.
Soal meminimalisir revisi DIPA....setuju mas. Makin sedikit revisi
menunjukkan kerja teman2 DJA makin siip. Namun menghilangkan revisi DIPA
sama sekali tidak mungkin dilakukan. Dalam managemen yang namanya
perencanaan harus fleksibel dan ini berarti boleh berubah. Apabila
RKAkl/DIPA adalah dasar perencanaan pengeluaran....boleh dong direvisi,
untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan. Selanjutnya tentang DIPA dibuat spt
DAU dan DAK....mungkin maksud mas Didik DIPA satker KP/KD/DK/TP dibuat
seperti DIPA DAU atau DAK yang "simpel"? Yah...ini namanya kemunduran lagi
(maaf ya mas Didik??)....makin rinci makin mudah dipertanggung jawabkan dan
dikontrol...ya nggak teman2 DJA...atau PA?


Akhirnya saya ucapkan maaf pada mas Didik dan teman2 lain kalo ada kata2
yang tidak berkenan

Kompak Selalu
Sutrisno Adamo_,_._,___


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke