Assalamualaikum wr wb
temen temen di milis FP, 
ini ada oleh2 Rapim
Walaupun pengaturan nya 
masih akan di atur tersendiri
tidak ada salahnya untuk sekedar diketahui.
 
Mulai bulan januari tahun 2008, akan terjadi perubahan yang signifikan. 
Menyangkut Penguasa Anggaran (PA) urusan Dana Alokasi Umum (DAU). Selama ini 
Pemda dianggap sebagai Penguasa Anggaran, oleh karena itu setiap bulan mereka 
akan menerbitkan SPM untuk kemudian diterbitkan SP2D oleh KPPN. 

Pemahaman tersebut ternyata salah kaprah, dan akan di kembalikan ke proporsi 
yang seharusnya.. Penguasa Anggaran untuk soal DAU adalah Departemen Keuangan, 
dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat - Daerah.  

Kedepan kita tidak akan melihat lagi DAU dibayarkan melalui KPPN di daerah. 
Kedepan KPPN di daerah tidak lagi menerbitkan SP2D. Dan Pemda Provinsi, 
Kab/Walikota tidak akan lagi mengeluarkan SPM untuk memintakan SP2D DAU nya. 

Mulai januari tahun 2008 Dirjen PKD menerbitkan SPM menyampaikan nya ke Kuasa 
BUN Pusat (Dirjen Perbendaharaan) untuk selanjutnya DJPB menerbitkan SP2D 
langsung ditujukan kepada 400an rekening yang sudah dibuka oleh 
PemProv/Bup/Walikota di seluruh Indonesia. 

wassalam


      
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut!  Let your teams follow you 
with Yahoo Mobile. Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke