Suatu kemajuan yang cukup besar. Jadi teman-teman di Aklap juga tidak perlu kejar2 LKPP untuk DAU tersebut.
--- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum wr wb > temen temen di milis FP, > ini ada oleh2 Rapim > Walaupun pengaturan nya > masih akan di atur tersendiri > tidak ada salahnya untuk sekedar diketahui. > > Mulai bulan januari tahun 2008, akan terjadi > perubahan yang signifikan. Menyangkut Penguasa > Anggaran (PA) urusan Dana Alokasi Umum (DAU). Selama > ini Pemda dianggap sebagai Penguasa Anggaran, oleh > karena itu setiap bulan mereka akan menerbitkan SPM > untuk kemudian diterbitkan SP2D oleh KPPN. > > Pemahaman tersebut ternyata salah kaprah, dan akan > di kembalikan ke proporsi yang seharusnya.. Penguasa > Anggaran untuk soal DAU adalah Departemen Keuangan, > dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perimbangan > Keuangan Pusat - Daerah. > > Kedepan kita tidak akan melihat lagi DAU dibayarkan > melalui KPPN di daerah. Kedepan KPPN di daerah tidak > lagi menerbitkan SP2D. Dan Pemda Provinsi, > Kab/Walikota tidak akan lagi mengeluarkan SPM untuk > memintakan SP2D DAU nya. > > Mulai januari tahun 2008 Dirjen PKD menerbitkan SPM > menyampaikan nya ke Kuasa BUN Pusat (Dirjen > Perbendaharaan) untuk selanjutnya DJPB menerbitkan > SP2D langsung ditujukan kepada 400an rekening yang > sudah dibuka oleh PemProv/Bup/Walikota di seluruh > Indonesia. > > wassalam > > > > ____________________________________________________________________________________ > Be a better sports nut! Let your teams follow you > with Yahoo Mobile. Try it now. > http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > tardjani.blogspot.com ____________________________________________________________________________________ Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ
