Suatu kemajuan yang cukup besar.
Jadi teman-teman di Aklap juga tidak perlu kejar2 LKPP
untuk  DAU tersebut.

--- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamualaikum wr wb
> temen temen di milis FP, 
> ini ada oleh2 Rapim
> Walaupun pengaturan nya 
> masih akan di atur tersendiri
> tidak ada salahnya untuk sekedar diketahui.
>  
> Mulai bulan januari tahun 2008, akan terjadi
> perubahan yang signifikan. Menyangkut Penguasa
> Anggaran (PA) urusan Dana Alokasi Umum (DAU). Selama
> ini Pemda dianggap sebagai Penguasa Anggaran, oleh
> karena itu setiap bulan mereka akan menerbitkan SPM
> untuk kemudian diterbitkan SP2D oleh KPPN. 
> 
> Pemahaman tersebut ternyata salah kaprah, dan akan
> di kembalikan ke proporsi yang seharusnya.. Penguasa
> Anggaran untuk soal DAU adalah Departemen Keuangan,
> dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perimbangan
> Keuangan Pusat - Daerah.  
> 
> Kedepan kita tidak akan melihat lagi DAU dibayarkan
> melalui KPPN di daerah. Kedepan KPPN di daerah tidak
> lagi menerbitkan SP2D. Dan Pemda Provinsi,
> Kab/Walikota tidak akan lagi mengeluarkan SPM untuk
> memintakan SP2D DAU nya. 
> 
> Mulai januari tahun 2008 Dirjen PKD menerbitkan SPM
> menyampaikan nya ke Kuasa BUN Pusat (Dirjen
> Perbendaharaan) untuk selanjutnya DJPB menerbitkan
> SP2D langsung ditujukan kepada 400an rekening yang
> sudah dibuka oleh PemProv/Bup/Walikota di seluruh
> Indonesia. 
> 
> wassalam
> 
> 
>      
>
____________________________________________________________________________________
> Be a better sports nut!  Let your teams follow you 
> with Yahoo Mobile. Try it now. 
>
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


tardjani.blogspot.com


      
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut!  Let your teams follow you 
with Yahoo Mobile. Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ

Kirim email ke