Mau nanya nich sama temen2 smua,apakah benar isu tersebut tentang pencabutan 
Remunerasi PNS oleh DPR apabila Laporan keuangan Negara masih dianggap 
Disclaimer oleh BPK, terus gimana bagi teman2 yang sudah terlanjur kredit sana 
sini nich,berarti kalau jadi ntar BPK juga kena getahnya juga dunx,wah..emang 
pilihan yang cukup sulit nich...

terima kasih atas tanggapan nya kalau ada




      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke