Ini Beritanya mas... saya quote dari :
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/28/ekonomi/4034436.htm

Remunerasi PNS Terancam Dicabut
Anggaran untuk Remunerasi Rp 62 Triliun

Jakarta, Kompas - Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat mengancam akan
mencabut persetujuan anggaran tunjangan tambahan atau remunerasi pegawai
negeri sipil jika laporan keuangan pemerintah tetap mendapatkan predikat
disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Langkah ini diperlukan karena DPR menghendaki keseriusan pemerintah dalam
memperbaiki laporan keuangannya yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
tidak konsisten.

Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengungkapkan itu menjelang Rapat
Paripurna DPR yang mengagendakan Pengesahan Undang-Undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005, Selasa (27/11)
di Jakarta.

Menurut Emir, pemerintah seharusnya mampu memberikan hasil yang maksimal
dalam mengelola keuangan negara karena permintaan kenaikan kesejahteraan
sudah diluluskan DPR, yakni dalam bentuk pemberian remunerasi.

"Oleh karena itu, jika dalam periode 2007-2009 masih disclaimer juga,
sebaiknya renumerasi itu kami cabut saja. Karena percuma saja diberi gaji
dan pendapatan besar," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada 28 Agustus 2007, DPR menyetujui APBN
Perubahan 2007 yang berarti meloloskan permintaan Menteri Keuangan tentang
tambahan anggaran pegawai Departemen Keuangan, BPK, dan Mahkamah Agung
senilai Rp 1,46 triliun. Anggaran itu digunakan untuk memenuhi pembayaran
remunerasi di ketiga instansi tersebut.

Anggaran untuk remunerasi atau tunjangan tambahan di luar gaji pokok terkait
reformasi birokrasi sebesar Rp 62 triliun, dengan perhitungan pegawai di
semua departemen saat ini mencapai 3,5 juta orang.

Akan tetapi, pemerintah tidak mungkin menganggarkan dana sebesar itu dalam
satu tahun sehingga perlu didistribusikan pada beberapa tahun anggaran.

Dalam laporannya di depan rapat paripurna, Emir mengatakan, Panitia Anggaran
menghendaki adanya audit susulan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2005
karena laporan tersebut memiliki berbagai kelemahan.

DPR juga mencatat terdapat nilai piutang pajak yang tidak didasarkan pada
catatan akuntansi yang memadai dan pengungkapannya tidak sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintah.

Prosedur pencatatan dan pelaporan realisasi Penerimaan Perpajakan tidak
sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Sudah banyak perbaikan

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao
menegaskan, pemerintah sudah banyak melakukan perbaikan dalam pengelolaan
anggaran. Hal itu dibuktikan dengan adanya penurunan jumlah dana yang tidak
dilaporkan ke neraca pemerintah, dari Rp 3,2 triliun pada 2005 menjadi Rp
900 miliar pada tahun 2006.

Pemerintah adalah entitas pengelola anggaran terbesar di Indonesia yang
memiliki 21.000 satuan kerja. Oleh karena itu, sangat sulit mengelola
anggaran dalam sebuah lembaga yang sangat besar.

"Ada beragam masalah yang menyebabkan laporan keuangan dari satuan kerja
masih bermasalah. Ada kemungkinan satuan kerjanya itu sengaja tidak
melaporkan hasil belanjanya, tidak tahu ada kewajiban melapor, atau tidak
tahu cara melaporkan keuangan yang benar," kata Hekinus Manao. (OIN)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke