Ini Beritanya mas... saya quote dari : http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/28/ekonomi/4034436.htm
Remunerasi PNS Terancam Dicabut Anggaran untuk Remunerasi Rp 62 Triliun Jakarta, Kompas - Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat mengancam akan mencabut persetujuan anggaran tunjangan tambahan atau remunerasi pegawai negeri sipil jika laporan keuangan pemerintah tetap mendapatkan predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah ini diperlukan karena DPR menghendaki keseriusan pemerintah dalam memperbaiki laporan keuangannya yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak konsisten. Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengungkapkan itu menjelang Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan Pengesahan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005, Selasa (27/11) di Jakarta. Menurut Emir, pemerintah seharusnya mampu memberikan hasil yang maksimal dalam mengelola keuangan negara karena permintaan kenaikan kesejahteraan sudah diluluskan DPR, yakni dalam bentuk pemberian remunerasi. "Oleh karena itu, jika dalam periode 2007-2009 masih disclaimer juga, sebaiknya renumerasi itu kami cabut saja. Karena percuma saja diberi gaji dan pendapatan besar," ujarnya. Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada 28 Agustus 2007, DPR menyetujui APBN Perubahan 2007 yang berarti meloloskan permintaan Menteri Keuangan tentang tambahan anggaran pegawai Departemen Keuangan, BPK, dan Mahkamah Agung senilai Rp 1,46 triliun. Anggaran itu digunakan untuk memenuhi pembayaran remunerasi di ketiga instansi tersebut. Anggaran untuk remunerasi atau tunjangan tambahan di luar gaji pokok terkait reformasi birokrasi sebesar Rp 62 triliun, dengan perhitungan pegawai di semua departemen saat ini mencapai 3,5 juta orang. Akan tetapi, pemerintah tidak mungkin menganggarkan dana sebesar itu dalam satu tahun sehingga perlu didistribusikan pada beberapa tahun anggaran. Dalam laporannya di depan rapat paripurna, Emir mengatakan, Panitia Anggaran menghendaki adanya audit susulan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2005 karena laporan tersebut memiliki berbagai kelemahan. DPR juga mencatat terdapat nilai piutang pajak yang tidak didasarkan pada catatan akuntansi yang memadai dan pengungkapannya tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Prosedur pencatatan dan pelaporan realisasi Penerimaan Perpajakan tidak sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Sudah banyak perbaikan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao menegaskan, pemerintah sudah banyak melakukan perbaikan dalam pengelolaan anggaran. Hal itu dibuktikan dengan adanya penurunan jumlah dana yang tidak dilaporkan ke neraca pemerintah, dari Rp 3,2 triliun pada 2005 menjadi Rp 900 miliar pada tahun 2006. Pemerintah adalah entitas pengelola anggaran terbesar di Indonesia yang memiliki 21.000 satuan kerja. Oleh karena itu, sangat sulit mengelola anggaran dalam sebuah lembaga yang sangat besar. "Ada beragam masalah yang menyebabkan laporan keuangan dari satuan kerja masih bermasalah. Ada kemungkinan satuan kerjanya itu sengaja tidak melaporkan hasil belanjanya, tidak tahu ada kewajiban melapor, atau tidak tahu cara melaporkan keuangan yang benar," kata Hekinus Manao. (OIN) [Non-text portions of this message have been removed]
