Ada sedikit pertanyaan pak.. Berdasarkan peristiwa TA yang lalu, anggaran 2006, di KPPN Kami pernah terjadi ada beberapa Satker yang terlambat mengajukan SPM sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, (baik GU/DU/TUP maupun LS) atas kebijaksanaan pimpinan (dengan segala 'perdebatan' dengan pihak satker), akhirnya SPM tersebut menjadi lolos untuk diterima KPPN... Bagaimana dengan peristiwa hal ini bila terjadi lagi pada tahun 2007... Saya sebenarnya tidak setuju kalau SPM tersebut diloloskan... mengingat pertama : Mencerminkan tidak disiplinnya satuan kerja (stakeholder), Melecehkannya Peraturan Dirjen DJPB, dan Menimbulkan peluang2 yang tidak sehat... Bagaimana hal ini diterapkan di Kanwil Bapak??
Mengenai Bank Garansi sebagai jaminan dalam mengajukan SPM LS atas pekerjaan yang belum selesai sebelum waktunya, saya salut sama DJPB telah membuat aturan. Jelas ini suatu upaya untuk pengamanan APBN, dan juga sebagai bentuk mendisiplinkan Stakeholder. Cuma bagaimana kalau ada KPPN yang menerima Garansi diluar Garansi Bank yaitu Asuransi apakah ada sanksinya? Jelas ini tanggung jawab KPPN apabila dikemudian hari terjadi sesuatu. Jadi jangan coba2 KPPN untuk melanggarnya dan coba2 untuk menjadikan 'medan bermain' yang lain. Salam ti Mamuju --- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamualaikum wr wb > temen temen anggota milis > dimana pun berada. > > bila kita membaca Perjen 73/PB/2007 maka dapat disimpulkan bahwa utk akhir tahun 2007 ditetapkan jadwal penyampaian SPM dan penerbitan SP2D sbb : > > SPM GU isi/UP--------------------SPM = 5 Des----SP2D 7 Des. > SPM TU----------------------------SPM = 7 Des----SP2D 10 Des > SPM LS---------------------------- SPM = 14 Des-- SP2D 27 Des > SPM DAK---------------------------SPM = 14 Des---SP2D 27 Des > SPMKP/KB.KC/IB------------------SPM = 14 Des---SP2D 27 Des > SPM BPPBB/BPBPHTB (pusat)---SPM = 14 Des---SP2D 27 Des > SPM BPPBB/BPBPHTB (daerah)--SPM = 28 Des---SP2D 28 Des > SPM GU NIHIL tertgl 28 Des ----SPM = 7 Jan-----SP2D 10 Jan. > >
