Ass. wr. wb Yth. Bapak Hari Utama Pertama kami ucapkan selamat ulang tahun kepada Pak Hari Utama, kiranya Allah selalu memberkati Bapak dan memberi Bapak hikmat dan kebijakan, amin.
Dalam pasal 4 Perdirjen 73/2007, Kepala KPPN diwajibkan mengawal pelaksanaan pekerjaan yang BA Penyelesaiannya baru dapat dibuat pada tanggal 15 - 31 Desember 2007. Ini berarti kalo terjadi sesuatu sehingga pekerjaan tidak selesai pada tanggal 31/12/2007 dan jaminan bank tidak dapat dicairkan, Kepala KPPN harus ikut menanggungnya. Sedangkan pada Perdirjen 66/2005 pasal 9 diatur bahwa kelengkapan SPM- LS adalah resume kontrak/SPK, SPTB, dan Pajak. Tidak ada dokumen lain yang dipersyaratkan dan yang menyatakan bahwa pekerjaan itu telah selesai. Permasalahan 1 : (Apabila) Dalam resume kontrak tertulis bahwa tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal 26 Desember 2007, namun KPA/PA menyatakan, secara lisan, bahwa pekerjaan tersebut telah selesai sebelum tanggal 14 Desember 2007. Pertanyaan : Apakah KPPN dapat dan diperbolehkan meminta BA Penyelesaian Pekerjaan (dengan konsekwensi menabrak rambu pasal 9 Perdirjen 66 dan yang secara eksplisit tidak diatur dalam Perdirjen 73/2007)? Ato apakah KPPN diperbolehkan meminta kepada KPA untuk membuat pernyataan secara tertulis bahwa pekerjaan itu memang telah selesai dilaksanakan (tanpa dasar hukum, mungkin akan kami laksanakan sesuai instruksi KK)? Permasalahan 2 : (Apabila) KPA/PA telah melakukan addendum atas kontrak, dimana dalam addendum tersebut diatur tanggal penyelesaian pekerjaan dari, misalnya, tanggal 10/12/2007 menjadi 26/12/2007. Karena lalai, addendum tersebut tidak dicantumkan oleh KPA/PA pada Resume Kontrak, sehingga KPPN tidak mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai. Selanjutnya KPPN menerbitkan SP2D untuk 100% fisik ditambah dengan pemeliharaan yang menyertakan copy Jaminan Bank/Lembaga Keuangan yang telah dilegalisir oleh KPA/PA. Pertanyaan : Apakah KPPN akan dipersalahkan atas kelalaian KPA/PA, apabila ternyata pekerjaan tersebut tidak pernah selesai? Kalo iya, saya kira ini tragis, dan "kejadian Bapak-Bapak Kita" berpeluang untuk terulang lagi. Untuk mengatasi hal ini, apakah tidak seharusnya dibuat aturan, yang mensyaratkan bahwa : 1. SPM-LS harus menyertakan BAP (seperti SPM-BLN, walo tanpa dasar hukum, kami tetap meminta BAP untuk kebutuhan replenish, semoga tulisannya bener), ato 2. SPM-LS harus menyertakan BA Penyelesaian Pekerjaan, ato 3. SPM-LS harus menyertakan Surat pernyataan dari KPA/PA bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan? Saya kira keharusan melampirkan salah satu dokumen di atas tidak menjadikan kita, sebagai KBUN, mencampuri urusan ordonancering. Demikian Bapak, tanggapan Bapak (ato Bapak-Bapak yang lain yang kebetulan berwenang) kami nantikan, dan mohon maaf apabila ada salah huruf. Salam dari pedalaman Bali. > Didalam pasal tsb disebutkan bhw kepala KPPN harus berhati hati bila menerima SPM LS atas pekerjaan yang bersifat kontraktual yang baru selesai tanggal 15 s/d 31 Des 2007. > > kenapa harus hati hati? > karena ini adalah semacam dispensasi. > Pekerjaan nya belum selesai, tapi batas terakhir pengajuan SPM LS nya adalah tgl 14. Maka dibayar dulu mendahului BERITA ACARA PRESTASI PEKERJAAN 100 persen. Dispensasi ini dilakukan dengan jaminan BANK. > > Dalam hal ini yang kita perhatikan adalah keselamatan dana APBN. >
