Mas yusuf, saya mencoba utk menjelaskan mengenai jaminan bank utk kegiatan fisiknya tdk selesai pada tgl 15 des s/d 31 des 2007 yaitu jaminan yg dimaksud betul2 jaminan yg diterbitkan oleh bank bukan Asuransi, kalau jaminan asuransi ditolak. Sedangkan bank yg menerbitkan jaminan bank adalah Bank yg menjadi tempat pihak III membuka rekening utk menampung pembayaran dari satker. Dgn demikian apabila bank pihak III yg dicantumkan dalam kontrak adalah bank lokal maka jaminan bank diterbitkan oleh bank lokal bersangkutan tapi kalau bank yg tercantum dalam kontrak adalah bank luar dari kota kegiatan proyek maka jaminan banknya adalah diterbitkan oleh bank diluar dari kota kegiatan proyek tsb. Mudah2an jawaban ini memuaskan.
----- Original Message ---- From: Yoesoef <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 29, 2007 9:42:28 AM Subject: Re: [Forum Prima] Pasal 4 Perjen 73/PB/2007 "Jaminan bank dikeluarkan oleh Bank tempat dimana pihak ke III membuka rekening dan rekening itu lah tempat rekanan tsb di bayarkan termijn sebelumnya"
