Saya tidak bisa  berkomentar apapun mengenai hal ini, Refomasi Birokrasi hanya 
mengutamakan Pelayanan yang prima terhadap Stakeholder. Tidakkah kita berpikir 
untuk bisa memberikan contoh yang baik bagaimana seharusnya mengelola APBN. 
Satu sisi kita teriak-teriak Brantas KKN, tapi di sisi lain kita memberikan 
kesempatan seluas-luasnya untuk korupsi APBN.
Hati nurani saya bicara.....benarkah KPA bertanggungjawab mutlak? Benarkah akan 
ada setoran ke Rekening Kas Negara?
Saya yakin seyakin-yakinnya KPA akan bilang: atur sajalah (Daftar Hadir & 
Perhitungan), gimana kek ..supaya dananya habis...

Saya yang awam dan bodoh ini, tetap memegang prinsip, kalau yang namanya Honor, 
Vakasi dan Lembur serta Uang makan  itu dibayarkan setelah kita selesai 
melakukan pekerjaan. Bahkan Ustad Fikri juga pernah bilang, "Tidak ada satu 
orangpun makhluk yang tahu apa yang terjadi di kemudian hari". Lucu kalau KPA 
bilang, "Mas Fulan tanggal 20 hadir sehat wal afiat atau tanggal 25 si Fulanah 
telah lembur, karena ada pekerjaan yang nggak bisa diselesaikan di hari kerja. 
Padahal hari ini baru tanggal 15 Desember 2007. KPA itu bukan Tuhan, toh?

Mungkin kalau boleh saya ngomong kalau ingin memusnahkan tikus di rumah kita, 
ya jangan kasih makanan enak untuk tikus, tapi kasihlah  racun 
tikus....begitulah kurang lebihnya. 


 

----- Pesan Asli ----
Dari: Bambang Sumantyo <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 28 November, 2007 7:20:32
Topik: Bls: [Forum Prima] PER-73/PB/2007 tentang : langkah-langkah dlm 
menghadapi akhir TA.2007

setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, vakasi, uang 
makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan 
dengan melampirkan SPTJM dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum 
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
yang jadi pertanyaan apakah dalam pengajuan lembur cukup dengan SPM dan SKTJM 
aja, nggak perlu daftar nominatif?setahu saya biasanya lembur Desember dibayar 
Januari tahun depan, berarti kita bisa mengajukan uangnya dulu baru hitung2anya 
belakangan.
mohon penjelasan?

----- 

c





      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id..answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke