Ass. Dik Bedess 
Tugas kita hanya melayani dan mengajarkan yang kita tahu kepada satker tentang 
(Yang pernah) kita tahu.
Sebenarnya, (Setidaknya menurut saya) bukan begitu cara berfikir dalam 
pengelolaan dana APBN ini. Bahwa karena kecurigaan dan ketidakpercayaan kita, 
semua kegiatan pada akhirnya menjadi tidak bisa berjalan.
'Azas praduga tak bersalah' juga harus dikedepankan untuk semua masalah 
keuangan ini.
Kalau Honor, Uang Lembur, Uang makan, vakasi bulan Desember diminta pada bulan 
berkenaan (Desember) tentunya sudah ada rambu-rambu yang sangat mengikat. Surat 
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Dana itu diberikan berdasarkan kehadiran dan 
Hari kerja (uang Makan) maksimal, jam lembur (maksimal), dan lain sebagainya.
Jika kemudian dalam perjalanan waktu sampai akhir desember ternyata ada pegawai 
yang tidak memenuhi syarat waktu yang ditentukan, maka harus mengembalikan dana 
tersebut ke rekening kas negara.
Apakah anda yakin Honor, lembur, uang makan yg dibayarkan pada bulan berikutnya 
sudah "SAH" secara ukhrowi??? (Bukan secara administrasi).
Bisa jadi pernyataan tg jwb mutlak atas dana2 yg diminta tersebut BOHONG 
belaka. Sebagaimana kita tanda tangan daftar hadir harian maupun lembur kita, 
kadang2 kita tdk berfikir jauuuuuuh ke masa dpn di akhirat.
Tapi kita tak boleh menolak SPM tsb hanya karena ketidakpercayaan kita bukan? 
Sebenarnya faktor pengawasan atas pelaksanaan APBN pada tingkat PA/KPA itulah 
yang seharusnya efektif.
Oleh karena itu, jika anda jadi pemimpin kelak ajaklah anak buah anda untuk 
jujur berdasarkan hati nurani, bukan jujur karena ajaan idealis sesaat. 
Tahukah ajaan idealis yang sesaat ituuuuu? 
Yakni semangat Ideal yang berapi2 ketika harta yang kita miliki masih mencukupi 
kebutuhan kita. Namun, Ketika rejeki kita dirasa tak mencukupi lagi, 
mencak-mencaklah kita.
Lama-lama.......yah...semoga bisa dipikir sendiri.
So, bekerjalah secara profesional. Patuhi aturan yang tidak merugikan negara.
karena pada dasarnya peraturan tidak merugikan, namun yang melaksanakan 
peraturan itulah yang mencoba mencari celah agar bisa menjadi MALING!!!
Sekian, dik Bedess.
Semoga kita bisa ketemu di Hutan tapi rimbun dengan Pohon surgawi, daripada di 
kota raya namun lampu2 nya dari Batu neraka yang membara!!!
Wass.
Brewok  Koyo Bedess

Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               Saya 
tidak bisa  berkomentar apapun mengenai hal ini, Refomasi Birokrasi hanya 
mengutamakan Pelayanan yang prima terhadap Stakeholder. Tidakkah kita berpikir 
untuk bisa memberikan contoh yang baik bagaimana seharusnya mengelola APBN. 
 Satu sisi kita teriak-teriak Brantas KKN, tapi di sisi lain kita memberikan 
kesempatan seluas-luasnya untuk korupsi APBN.
 Hati nurani saya bicara.....benarkah KPA bertanggungjawab mutlak? Benarkah 
akan ada setoran ke Rekening Kas Negara?
 Saya yakin seyakin-yakinnya KPA akan bilang: atur sajalah (Daftar Hadir & 
Perhitungan), gimana kek ..supaya dananya habis...
 
 Saya yang awam dan bodoh ini, tetap memegang prinsip, kalau yang namanya 
Honor, Vakasi dan Lembur serta Uang makan  itu dibayarkan setelah kita selesai 
melakukan pekerjaan. Bahkan Ustad Fikri juga pernah bilang, "Tidak ada satu 
orangpun makhluk yang tahu apa yang terjadi di kemudian hari". Lucu kalau KPA 
bilang, "Mas Fulan tanggal 20 hadir sehat wal afiat atau tanggal 25 si Fulanah 
telah lembur, karena ada pekerjaan yang nggak bisa diselesaikan di hari kerja. 
Padahal hari ini baru tanggal 15 Desember 2007. KPA itu bukan Tuhan, toh?
 
 Mungkin kalau boleh saya ngomong kalau ingin memusnahkan tikus di rumah kita, 
ya jangan kasih makanan enak untuk tikus, tapi kasihlah  racun 
tikus....begitulah kurang lebihnya. 
 
 ----- Pesan Asli ----
 Dari: Bambang Sumantyo <[EMAIL PROTECTED]>
 Kepada: [email protected]
 Terkirim: Rabu, 28 November, 2007 7:20:32
 Topik: Bls: [Forum Prima] PER-73/PB/2007 tentang : langkah-langkah dlm 
menghadapi akhir TA.2007
 
 setelah saya amati dalam PER-73 disebutkan Pembayaran honorarium, vakasi, uang 
makan PNS, dan uang lembur bulan Desember 2007 dibayarkan pada bulan berkenaan 
dengan melampirkan SPTJM dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum 
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
 yang jadi pertanyaan apakah dalam pengajuan lembur cukup dengan SPM dan SKTJM 
aja, nggak perlu daftar nominatif?setahu saya biasanya lembur Desember dibayar 
Januari tahun depan, berarti kita bisa mengajukan uangnya dulu baru hitung2anya 
belakangan.
 mohon penjelasan?
 
 ----- 
 
 c
 
 ________________________________________________________ 
 Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id..answers.yahoo.com/
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                               

       
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke