Tidak perlu lembur Desember 2007 dibuat dengan UP. Cukup LS saja. SPKnya bisa menyebutkan tanggal lembur lebih dari tgl 14 Desember 2007. Yang penting nanti jika pegawai bersangkutan ijin,cuti,sakit,atau sebab lainnya shg tidak bisa lembur, maka harus disetor kembali. Kan pakai lampiran SPTJM!!! Sekian......Trims.
--- In [email protected], Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya tidak menemukan Aturan yang menyatakan lembur bisa dibayar dengan mekanisme UP. Setahu saya dalam Perdirjen-66 menyatakan bahwa hanya MAK 52 dan 58 yang bisa dibayar dengan UP. Mungkin saya bisa dikasih Info, Mas, kalau MAK 51 bisa dibayar dengan UP? > > > ----- Pesan Asli ---- > Dari: kiki rizky <[EMAIL PROTECTED]> > Kepada: [email protected] > Terkirim: Rabu, 28 November, 2007 9:59:41 > Topik: Re: Bls: [Forum Prima] PER-73/PB/2007 tentang : langkah- langkah dlm menghadapi akhir TA.2007 > > > 1.......................................... > 2.Apabila lembur bulan desember yg dilakukan sampai dgn akhir bulan, maka pembayarannya dapat dilakukan dgn UP > mudah2an jawaban ini menjadi solusinya. > > > > > > ________________________________________________________ > Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! > http://id.yahoo.com/ > > [Non-text portions of this message have been removed] >
