para rekan anggota milis yth.. 
saya merasa berterimakasih kepada Pak Suba Sita.. 
yang telah mengingatkan saya 
bahwa masih ada perbedaan persepsi 
diantara temen temen, 
mengenai pasal 4 perjen 73 
khususnya mengenai jumlah jaminan bank.. 

setelah mendiskusikan nya dengan beberapa temen.. 
di dapat kesimpulan 
bahwa yang di jaminkan adalah 
sisa tagihan sesuai dengan sisa fisik 
yang belum dikerjakan oleh pihak ke tiga. 

untuk lebih jelasnya di pakai angka angka .. 

misalkan kontrak senilai Rp 100 juta 
masa kotrak : 20 Nop sampai 20 Desember 2007
tgl 20 nop sudah diambil uang muka 20% = Rp 20 juta.
masa pemeliharaan sampai dengan 20 januari 2008

tanggal 14 desember realisasi fisik sudah mencapai 77 % 
maka KPA mengajukan SPM 75 juta (dihitung dgn cara 100 juta di kurangi uang 
muka 20 juta = 80 juta dikurangi retensi 5 juta = 75 juta)

Pengajuan SPM 75 juta tersebut disertai lampiran sbb : 

(1) Asli jaminan bank sebesar 18 juta untuk sisa fisik pekerjaan yang direnc 
akan selesai tgl 20 des (100 - 77 - 5 = 18) 
(2) Copy Jaminan bank sebesar lima juta untuk retensi (pemeliharaan)  
(3) Asli Surat Kuasa KPA kepada kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan 18 juta 
bila terjadi wan prestasi.. 
(4) Asli Surat Perjanjian pembayaran antara KPA dengan Pihak ke III
(5) Asli Berita Acara Realisasi Pekerjaan sudah mencapai 77 persen. 
 
yang tidak tertuang di Perjen 73 adalah kewajiban melampirkan Berita Acara 
realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 77 persen.. 

Mungkin demikian ya pak Suba Sita.. 
kalau masih ada diantara temen2 
yang mempunyai persepsi yang berbeda
tolong di kemukakan, agar bisa di diskusikan.. 
 
wassalam 
hari ribowo


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke