Ass.Wr.Wb
Terima kasih pak Hari, ini ada yg saya mau diskusikan tentang SPM LS 
Satker A, yg mana ada kegiatan yg LS dikerjakan secara swakelola 
dengan kontrak pada petani (LSM) nah meski pekerjaannya fisik hanya 
menanam bibit untuk penghijauan di hutan sebanyak sekian hektar 
persegi kan butuh tenaga manual yg banyak nah, yg saya tanyakan apakah 
perlakuannya sama dengan LS pihk ketiga lainnya, mengingat petani kan 
gak bisa minta jaminan bang garansi meskipun pekerjaan dimaksud dengan 
cara presentasi penyelesaiannya. Trims
Wasalam
Didik.A



Kirim email ke