Ass.Wr.Wb
Terima kasih pak Hari, ini ada yg saya mau diskusikan tentang SPM LS
Satker A, yg mana ada kegiatan yg LS dikerjakan secara swakelola
dengan kontrak pada petani (LSM) nah meski pekerjaannya fisik hanya
menanam bibit untuk penghijauan di hutan sebanyak sekian hektar
persegi kan butuh tenaga manual yg banyak nah, yg saya tanyakan apakah
perlakuannya sama dengan LS pihk ketiga lainnya, mengingat petani kan
gak bisa minta jaminan bang garansi meskipun pekerjaan dimaksud dengan
cara presentasi penyelesaiannya. Trims
Wasalam
Didik.A