Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yth. Pak Hari Ribowo.... Membaca postingan Bapak di bawah ini (tidak secara utuh saya tampilkan) membawa saya pada kesimpulan bahwa memang terdapat multitafsir dari Perdirjen 73, khususnya Pasal 4 mengenai Jaminan Bank untuk pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 14 Desember 2007. Bapak berada pada posisi pihak yang berpendapat bahwa Jaminan Bank adalah sebesar nilai tagihan atas pekerjaan yang belum selesai sampai dengan tanggal 14 Desember 2007. Untuk itu, pada saat pengajuan SPM atas kontrak tsb Bapak menyaratkan dilampirkannya asli Berita Acara Realisasi Pekerjaan yang memang sebenarnya hal tersebut tidak diatur dalam Perdirjen dimaksud.
Saya mungkin ada di posisi yang berbeda dengan Bapak dalam menafsirkan Pasal 4. Jika Pak Hari mengatakan bahwa Jaminan Bank sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan (dalam contoh Bapak sebesar Rp. 18 juta = sisa pekerjaan 23% dari 100 juta dikurangi dengan retensi 5%), maka saya berpendapat bahwa Jaminan Bank adalah sebesar Rp. 75 juta, yakni sebesar jumlah tagihan. Pak Hari mungkin berpendapat bahwa rekanan tidak perlu dibebankan untuk menjaminkan uangnya di bank atas pekerjaan yang sebenarnya sudah diselesaikannya. Agar KPPN dapat mengetahui sudah berapa persen pekerjaan diselesaikan Bapak menyaratkan dilampiri asli Berita Acara Realisasi Pekerjaan. Namun pendapat saya didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a point 2) yang menyatakan bahwa Jaminan Bank nilainya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah tagihan. Disamping itu, persyaratan mengenai Berita Acara Realisasi Pekerjaan tidak diatur di dalam Perdirjen tsb, sehingga saya berpendapat bahwa KPPN tidak perlu mengetahui berapa persentase pekerjaan yang telah diselesaikan. Meminjam contoh Bapak, maka pada saat Satker/rekanan mengajukan SPM 75 juta, maka yang perlu dilampiri adalah: 1. Surat Perintah Membayar (SPM) 2. Resume Kontak 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 4. Faktur Pajak beserta SSP-nya 5. Surat Perjanjian Pembayaraan 6. Asli Jaminan Bank sebesar Rp. 75 juta dengan masa jaminan sampai kontrak berakhir dan masa klaim pengajuan 30 hari. 7. Fotokopi Jaminan Bank Rp. 5 juta untuk retensi masa pemeliharaan 8. Asli surat kuasa pencairan Jaminan Bank (bermaterai) Kesimpulan pendapat saya adalah bahwa saya hanya mengacu kepada apa yang tertulis dalam Perdirjen 73. Misalnya ternyata nanti ada klaim dari rekanan yang mempertanyakan kenapa untuk pekerjaan yang telah diselesaikan harus dijaminkan pula, maka jawaban saya adalah : "Yah begitulah perintah atasan saya (Kantor Pusat maksudnya)". Pak Hari yang terhormat, demikianlah. Semoga pendapat saya ini salah, sehingga masih ada ruang diskusi berikutnya, khususnya dalam menghadapi tanggal 14 Desember nanti. Wassalam Rahman060089216 "yang masih perlu belajar banyak...." KPPN Benteng --- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > untuk lebih jelasnya di pakai angka angka .. > > misalkan kontrak senilai Rp 100 juta > masa kotrak : 20 Nop sampai 20 Desember 2007 > tgl 20 nop sudah diambil uang muka 20% = Rp 20 juta. > masa pemeliharaan sampai dengan 20 januari 2008 > > tanggal 14 desember realisasi fisik sudah mencapai 77 % > maka KPA mengajukan SPM 75 juta (dihitung dgn cara 100 juta di kurangi uang muka 20 juta = 80 juta dikurangi retensi 5 juta = 75 juta) > > Pengajuan SPM 75 juta tersebut disertai lampiran sbb : > > (1) Asli jaminan bank sebesar 18 juta untuk sisa fisik pekerjaan yang direnc akan selesai tgl 20 des (100 - 77 - 5 = 18) > (2) Copy Jaminan bank sebesar lima juta untuk retensi (pemeliharaan) > (3) Asli Surat Kuasa KPA kepada kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan 18 juta bila terjadi wan prestasi.. > (4) Asli Surat Perjanjian pembayaran antara KPA dengan Pihak ke III > (5) Asli Berita Acara Realisasi Pekerjaan sudah mencapai 77 persen. > > yang tidak tertuang di Perjen 73 adalah kewajiban melampirkan Berita Acara realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 77 persen.. > > Mungkin demikian ya pak Suba Sita.. > kalau masih ada diantara temen2 > yang mempunyai persepsi yang berbeda > tolong di kemukakan, agar bisa di diskusikan.. > > wassalam > hari ribowo > > > ____________________________________________________________________________________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
