Yth. Bapak-Bapak, Ibu-Ibu, Kakak-Kakak, dan Adik-adik Anggota Millis.
PMK dan Perdirjen tentang Uang Makan PNS dan Perjalanan Dinas Jabatan
mau dirubah. Perubahannya menyangkut tarif yang diatur dalam PMK No.
81/PMK.02/2007 dan memperbaiki kekurangan-kekurangan PMK dan Perdirjen
yang sudah dilaksanakan selama satu tahun. Khusus untuk Uang Makan
sudah dilayangkan surat ke Ditjen Pajak agar bisa dibebaskan PPh pasal
21-nya.
Oleh karena itu......., kasih dong masukan yang konstruktif dengan
kriteria :  nggak nabrak-nabrak aturan lain, lebih mudah dilaksanakan
dan bisa meminimalisir nyatut uang negara alias korupsi.
Masukannya kalau bisa sudah ada sampai hari Rabu tanggal 12-12-2007,
karena rapat pembahasannya sekitar kamis atau jumat. Di rapat nanti
pasti saya sebut ... " Ada masukan dari anggota millis........tentang
....... dan seterusnya, dan seterusnya. 
Oke, masukannya saya tunggu..., serius niih.

Kirim email ke