Boleh ya ngomong dikit 
apa iya uang makan disamakan seperti dengan penghasilan lainnya
seperti lembur dan honor yang memang dikenakan pajak, tapi setau saya
kalau kitamakan di restoran kan udah kena pajak pembangunan 1 jadi
kalau uang makan di kenakan pajak jadi bisa dua kali kena pajak, toh
uang makan di berikan kan kita juga harus beli bahannya agar jadi
makanan dan itu tidakkan sudah kena pajak jadi saya setuju bila ada
permohonan uang makan di bebaskan dari pajak, moga-moga sependapat ya 
wong katro yang bicara

trimakasih

Kirim email ke