Boleh ya ngomong dikit apa iya uang makan disamakan seperti dengan penghasilan lainnya seperti lembur dan honor yang memang dikenakan pajak, tapi setau saya kalau kitamakan di restoran kan udah kena pajak pembangunan 1 jadi kalau uang makan di kenakan pajak jadi bisa dua kali kena pajak, toh uang makan di berikan kan kita juga harus beli bahannya agar jadi makanan dan itu tidakkan sudah kena pajak jadi saya setuju bila ada permohonan uang makan di bebaskan dari pajak, moga-moga sependapat ya wong katro yang bicara
trimakasih
