karena sebetulnya merupakan hak cuti bersama.. 
namun tidak jadi digunakan oleh DJPB (ada SE)
maka hak cuti tersebut bisa di tambahkan ke hak cuti tahun 2008.. 
wassalam 
hari ribowo  

----- Original Message ----
From: jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, December 10, 2007 1:21:50 PM
Subject: [Forum Prima] Tanggal 26 Desember bukan hari libur buat Ditjen 
Perbendaharaan


26 Desember 2007 ...
sudah menjadi kenyataan, hari yang seharusnya cuti bersama ternyata 
dibatalkan...dan merupakan hari kerja..
khusus untuk DITJEN PERBENDAHARAAN
SE udah di tandatangani, namun belum ada nomer

jika tidak masuk, itu berarti TKPKN bakal dipotong

pertanyaan :
bagaimana nasib jatah cuti saya ?
apakah akan dikembalikan ?
nah gimana kalo' jatah cuti saya ternyata sudah minus ? apakah jadi NOL
 ?
atau malah PLUS SATU ?

mohon inspirasi...


- Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device

jamur_kuping
h4nafi [at] depkeu.go.id
ym : h4nafi
----
This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or
otherwise confidential information. If you have received this e-mail in
error, you are hereby notified that any review, copying, or
 distribution of
it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the
original transmittal. Thank you for your cooperation.



Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links









      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke