Dengar-dengar, Ditjen tetangga kita juga tanggal 26 Desember akan 
"dipaksa" masuk..
berarti, bukan cuman Ditjen Perbendaharaan rupanya yah :D

btw, sekadar mengingatkan...
besok tanggal 18 Desember 2007 adalah puncak Ibadah Haji, yakni wukuf...
berarti lebaran tanggal 19 Desember (sesuai wukuf di arafah)
namun, pemerintah masih kekeuh menetapkan lebaran tanggal 20 Desemeber 2007

karena tanggal 19 Desember masih hari efektif kerja, apa ada 
dispensasi terlambat ?
karena masih sholat Ied ?


At 20:00 11/12/2007, you wrote:

>Mas Mi Kopyok,
>
>SE DJPB bukan mengalahkan SKB, tetapi dalam diktum
>memutuskan SKB (no. 481 tahun 2006;KEP
>281/MEN/VII/2006; dan SKB.03/M.PAN/7/2006 dan
>Perubahannya ) MENETAPKAN bahwa pimpinan unit kerja
>yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
>dst dst AGAR mengatur penugasan karyawan pada
>hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang di
>tetapkan......dst
>...........
>dengan maksud tentunya agar pelayanan kpd masyarakat
>tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Jadi
>menurut sy SE diatas tidak bertentangan dg SKB tetapi
>merupakan pengaturan lebih lanjut oleh suatu pimpinan
>unit kerja sbg amanah dr SKB.
>
>Tksh.


- Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device

jamur_kuping
h4nafi [at] depkeu.go.id
ym : h4nafi
----
This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or
otherwise confidential information. If you have received this e-mail in
error, you are hereby notified that any review, copying, or distribution of
it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the
original transmittal. Thank you for your cooperation.

Kirim email ke