Jadi Mas Irsyad ini namanya "masa transisi, sementara, darurat, keadaan luar biasa, abnormal, jadi perlu ada dispensasi dan sejenisnya" jangan heran hampir semua aturan kita membuat pasal kompromi/diktum seperti itu yang jelas mungkin bukan wewenang siapa-siapa yang menentukan tapi wewenang yang berwenang. Jangankan SKB, UUD 1945 aja banyak yang nyalip. Padahal hemat saya itu berbahaya karena ini kontrak sosial tapi orang masih berpikir jangka pendek nanti urusan nanti, mesti itu harus melerai sesama anak bangsa sendiri dikemudian hari.
Ingat Surat Asli Supersemar belum ketemu saya khawatir ada diktum semacam itu, yang membuat Engkong kita gagah sekali waktu itu. Tapi sekarang dengan usianya dan kesehatan sepertinya sudah tidak perduli barangkali sama diktum-diktum itu. --- In [email protected], "mi_kopyok" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Inilah negeri jungkir balik dimana sebuah SKB tiga menteri bisa > dikalahkan oleh SE yang dikeluarkan oleh pejabat eselon satu. >
