Jadi Mas Irsyad ini namanya "masa transisi, sementara, darurat,
keadaan luar biasa, abnormal, jadi perlu ada dispensasi dan
sejenisnya" jangan heran hampir semua aturan kita membuat pasal
kompromi/diktum seperti itu yang jelas mungkin bukan wewenang
siapa-siapa yang menentukan tapi wewenang yang berwenang. Jangankan
SKB, UUD 1945 aja banyak yang nyalip. Padahal hemat saya itu berbahaya
karena ini kontrak sosial tapi orang masih berpikir jangka pendek
nanti urusan nanti, mesti itu harus melerai  sesama anak bangsa
sendiri dikemudian hari. 

Ingat Surat Asli Supersemar belum ketemu saya khawatir ada diktum
semacam itu, yang membuat Engkong kita gagah sekali waktu itu. Tapi
sekarang dengan usianya dan kesehatan sepertinya sudah tidak perduli
barangkali sama diktum-diktum itu.

--- In [email protected], "mi_kopyok" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Inilah negeri jungkir balik dimana sebuah SKB tiga menteri bisa
> dikalahkan oleh SE yang dikeluarkan oleh pejabat eselon satu. 
> 


Kirim email ke