Sebelumnya maaf kalau curhatan saya ini tidak terkait langsung dengan pekerjaan kita.
Sebagai PNS, tentu ada saatnya kita mengurus sesuatu di BKN ataupun BKD. Rasanya tidak perlu saya jelaskan lagi betapa menyebalkannya harus berurusan dengan badan ini. Saat saya bercerita tentang hal ini di blog, tanggapan teman-teman sesama PNS Depkeu (dari berbagai daerah dan instansi) rata-rata juga sama karena pernah mendapat perlakuan serupa. Dalam acara Kepegawaian yang baru lalu Pak Budi Sudarso juga sempat meminta maklum pada teman-teman yang merasa dipersulit sehubungan dengan produk-produk yang melibatkan BKN/BKD. Serba salah juga, kata beliau. Di satu sisi teman-teman pegawai mau urusannya jangan terlalu lama diselesaikan, sedangkan pihak BKN/BKD justru terkesan menghambat. Pimpinan di pusat juga bukannya tidak tahu akan hal ini, dan menyarankan untuk tidak 'memanjakan' BKN/BKD. Akan tetapi, belum (CMIIW) ada tindakan lebih lanjut, umpamanya menyurati BKN/BKD secara resmi untuk sekadar memperlancar urusan teman-teman pegawai. Pada akhirnya malah jadi 'gantung'. Di berbagai daerah, dari cerita kawan-kawan di blog maupun di kantor, solusinya beragam. Mulai dari staf Kepegawaian yang harus 'saweran' demi memuluskan jalan pengurusan karpeg misalnya, sebab tidak mungkin meminta uang dari pegawai yang bersangkutan karena faktor jarak atau kesopanan. Atau terpaksa menahan surat permohonan yang bersangkutan karena bingung harus diapakan (diteruskan jelas bakal membuat 'sakit hati', mau minta uang ya nggak enak atau berprinsip bahwa pelicin macam itu akan tidak berkah). Atau kalau bapak/ibu Kabu-nya baik dan tegas, ya ditolong dengan menelepon badan itu. Atau minta bantuan teman yang berada di KPPN yang sekota dengan BKD untuk sedikit 'memberi tekanan'. Pengalaman saya sendiri, Karpeg yang surat permohonannya dikirim sejak Maret belum juga sampai ke tangan, padahal dari 8 pegawai yang mengajukan saat itu tinggal 5 (sebentar lagi akan jadi 2 saja) yang masih berada di KPPN yang bersangkutan. Bahkan saat kawan yang diklat ke kota di mana BKD itu berada datang ke sana untuk membantu mengambilkan, masih saja ditolak. Sedangkan Karis saya yang diurus saat suami masih di pusat selesai dalam waktu hanya satu bulan tanpa 'amplop'. Karpeg suami dan teman-teman seangkatannya yang juga nyaris setahun diurus baru jadi akhir bulan lalu lewat Kepegawaian Pusat. Hehehe, tulisannya jadi ke mana-mana ya? Namanya juga curhat. Tapi sekalian mau tanya nih, mungkin ada rekan-rekan di sini yang bsia memberikan solusi yang lebih cespleng? Terima kasih sebelumnya. Leila http://niwanda.multiply.com NB: Oya, soal SK mutasi suami-istri spesial sekota itu memang benar adanya. Bukan bermaksud memperkeruh suasana, cuma menanggapi karena tadi ada yang bertanya.
