Sebelumnya maaf kalau curhatan saya ini tidak terkait langsung 
dengan pekerjaan kita. 

Sebagai PNS, tentu ada saatnya kita mengurus sesuatu di BKN ataupun 
BKD. Rasanya tidak perlu saya jelaskan lagi betapa menyebalkannya 
harus berurusan dengan badan ini. Saat saya bercerita tentang hal 
ini di blog, tanggapan teman-teman sesama PNS Depkeu (dari berbagai 
daerah dan instansi) rata-rata juga sama karena pernah mendapat 
perlakuan serupa. Dalam acara Kepegawaian yang baru lalu Pak Budi 
Sudarso juga sempat meminta maklum pada teman-teman yang merasa 
dipersulit sehubungan dengan produk-produk yang melibatkan BKN/BKD. 
Serba salah juga, kata beliau. Di satu sisi teman-teman pegawai mau 
urusannya jangan terlalu lama diselesaikan, sedangkan pihak BKN/BKD 
justru terkesan menghambat. Pimpinan di pusat juga bukannya tidak 
tahu akan hal ini, dan menyarankan untuk tidak 'memanjakan' BKN/BKD. 
Akan tetapi, belum (CMIIW) ada tindakan lebih lanjut, umpamanya 
menyurati BKN/BKD secara resmi untuk sekadar memperlancar urusan 
teman-teman pegawai. Pada akhirnya malah jadi 'gantung'. Di berbagai 
daerah, dari cerita kawan-kawan di blog maupun di kantor, solusinya 
beragam. Mulai dari staf Kepegawaian yang harus 'saweran' demi 
memuluskan jalan pengurusan karpeg misalnya, sebab tidak mungkin 
meminta uang dari pegawai yang bersangkutan karena faktor jarak atau 
kesopanan. Atau terpaksa menahan surat permohonan yang bersangkutan 
karena bingung harus diapakan (diteruskan jelas bakal membuat 'sakit 
hati', mau minta uang ya nggak enak atau berprinsip bahwa pelicin 
macam itu akan tidak berkah). Atau kalau bapak/ibu Kabu-nya baik dan 
tegas, ya ditolong dengan menelepon badan itu. Atau minta bantuan 
teman yang berada di KPPN yang sekota dengan BKD untuk 
sedikit 'memberi tekanan'.

Pengalaman saya sendiri, Karpeg yang surat permohonannya dikirim 
sejak Maret belum juga sampai ke tangan, padahal dari 8 pegawai yang 
mengajukan saat itu tinggal 5 (sebentar lagi akan jadi 2 saja) yang 
masih berada di KPPN yang bersangkutan. Bahkan saat kawan yang 
diklat ke kota di mana BKD itu berada datang ke sana untuk membantu 
mengambilkan, masih saja ditolak. Sedangkan Karis saya yang diurus 
saat suami masih di pusat selesai dalam waktu hanya satu bulan 
tanpa 'amplop'. Karpeg suami dan teman-teman seangkatannya yang juga 
nyaris setahun diurus baru jadi akhir bulan lalu lewat Kepegawaian 
Pusat. 

Hehehe, tulisannya jadi ke mana-mana ya? Namanya juga curhat. Tapi 
sekalian mau tanya nih, mungkin ada rekan-rekan di sini yang bsia 
memberikan solusi yang lebih cespleng? Terima kasih sebelumnya.


Leila
http://niwanda.multiply.com

NB: Oya, soal SK mutasi suami-istri spesial sekota itu memang benar 
adanya. Bukan bermaksud memperkeruh suasana, cuma menanggapi karena 
tadi ada yang bertanya.

Kirim email ke