wah kayaknya ada yg tidak beres.. mosok bank bekerja sama dengan pihak asuransi.. dalam perjen kita jelas jelas disebut bahwa yang bisa memberi garansi hanya bank..(tidak boleh asuransi) kenapa.. karena claim ke pihak asuransi biasanya makan waktu ..tidak bisa langsung cair. hal itu disebabkan karena membuka garansi di asuransi tidak perlu bayar penuh.. tapi cukup premi aja. beda dengan garansi yang di buka di Bank.. garansi harus di setor penuh.. dan kalau 5 hari setelah tanggal yang ditentukan ternyata KPPN tidak menerima Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.. maka KPPN bisa langsung (karena di beri kuasa) untuk mencairkan bank garansi tersebut sebesar pekerjaan yang belum dikerjakan.. dan langsung di setor ke Rek Kas Negara..
Nah karena dalam masalah ini Bank sudah bekerja sama dengan pihak assuransi.. Bank jelas jelas salah.. tidak mengikuti perjen kita. ----- Original Message ---- From: Takwa Nurdin <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, January 24, 2008 11:56:55 AM Subject: [Forum Prima] Penagihan Bank Garansi Mohon pencerahan, ditempat kami ada KPA menyampaikan surat kuasa kepada KPPN untuk mencairkan jaminan bank sehubungan telah terjadinya wanprestasi atas kontrak pekerjaan TA 2007. Sesuai Perdirjen No.Per-73/PB/2007 (langkah2 dlm menghadapi Akhir TA 2007) Pasal 4 jelas2 diatur KPPN mengajukan klaim pencairan jaminan bank untuk untung Kas Negara, artinya agar segera disetor ke Kas Negara. Persoalannya adalah Bank Garansi tersebut diterbitkan dimana Nomor Rekening pihak ke 3 ada di Bank diluar wilayah KPPN berada. Artinya klaim pencairan dana yang dikuasakan kepada KPPN harus di tagih ke Bank dituju. Pertanyaannya adalah Bagaimana Biaya/dana pengurusan klaim oleh petugas KPPN tersebut yang berada diluar kota.. atau di luar propinsi ???? Persoalan kedua adalah pengajuan klaim kepada Bank sebagai penjamin tersebut tidak semudah apa yang tersurat dalam peraturan tersebut di atas... tambah runyamnya adalah cara bank memberikan Garansi Bank kepada Pihak ke 3 sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan tidak melakukan pemblokiran dana pihak ketiga. akan tetapi Bank bekerja sama dengan pihak asuransi sebagai penjamin. Ringkasnya seolah2 bank membuat garansi Bank padalah Bank juga membuat perjanjian Garansi kepada pihak Asuransi. yang berani menjamin Bank Garansi tsb. Jadi tidak ada dana yang diblokir oleh pihak Bank. Bank hanya memberi fee kepada pihak auransi. Sehingga pihak Bank tidak serta merta/berkelit dapat mencairkan dana tersebut kepada KPPN dengan berbagai alasan (alasan bank harus dicek lebih lanjut) yang menjadi pertanyaan adalah apakah praktek bank tersebut dibenarkan oleh peraturan perbankan di indonesia. bukankah Bank penjamin akan memblokir dana senilai Garansi Bank itu??? Wassalam, Dedi ti Mamuju ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ [Non-text portions of this message have been removed] Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping [Non-text portions of this message have been removed]
