wah kayaknya ada yg tidak beres.. 
mosok bank bekerja sama dengan pihak asuransi.. 
dalam perjen kita jelas jelas disebut bahwa yang bisa memberi garansi hanya 
bank..(tidak boleh asuransi)
kenapa.. karena claim ke pihak asuransi biasanya makan waktu ..tidak bisa 
langsung cair. 
hal itu disebabkan karena membuka garansi di asuransi tidak perlu bayar penuh.. 
tapi cukup premi aja. 
beda dengan garansi yang di buka di Bank.. garansi harus di setor penuh.. 
dan kalau 5 hari setelah tanggal yang ditentukan ternyata KPPN tidak menerima 
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.. 
maka KPPN bisa langsung (karena di beri kuasa) untuk mencairkan bank garansi 
tersebut sebesar pekerjaan yang belum dikerjakan.. 
dan langsung di setor ke Rek Kas Negara.. 

Nah karena dalam masalah ini Bank sudah bekerja sama dengan pihak assuransi.. 
Bank jelas jelas salah.. tidak mengikuti perjen kita. 

 
----- Original Message ----
From: Takwa Nurdin <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 24, 2008 11:56:55 AM
Subject: [Forum Prima] Penagihan Bank Garansi


Mohon pencerahan,
ditempat kami ada KPA menyampaikan surat kuasa kepada KPPN untuk
 mencairkan jaminan bank sehubungan telah terjadinya wanprestasi atas kontrak
 pekerjaan TA 2007. Sesuai Perdirjen No.Per-73/PB/2007 (langkah2 dlm
 menghadapi Akhir TA 2007) Pasal 4 jelas2 diatur KPPN  mengajukan klaim
 pencairan jaminan bank untuk  untung Kas Negara, artinya agar segera
 disetor ke Kas Negara.

Persoalannya adalah Bank Garansi tersebut diterbitkan dimana Nomor
 Rekening pihak ke 3 ada di Bank diluar wilayah KPPN berada. Artinya klaim
 pencairan dana yang dikuasakan kepada KPPN  harus di tagih ke Bank
 dituju. Pertanyaannya adalah Bagaimana Biaya/dana pengurusan klaim oleh
 petugas KPPN tersebut yang berada diluar kota.. atau di luar propinsi ???? 

Persoalan kedua adalah pengajuan klaim kepada Bank sebagai penjamin
 tersebut tidak semudah apa yang tersurat dalam peraturan tersebut di
 atas... tambah runyamnya adalah cara bank memberikan Garansi Bank kepada
 Pihak ke 3 sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan tidak melakukan
 pemblokiran dana pihak ketiga. akan tetapi Bank bekerja sama dengan pihak
 asuransi sebagai penjamin. 
Ringkasnya seolah2 bank membuat garansi Bank padalah Bank juga membuat
 perjanjian Garansi kepada pihak Asuransi. yang berani menjamin Bank
 Garansi tsb. Jadi tidak ada dana yang diblokir oleh pihak Bank. Bank hanya
 memberi fee kepada pihak auransi. Sehingga pihak Bank tidak serta
 merta/berkelit  dapat mencairkan dana tersebut kepada KPPN dengan berbagai
 alasan (alasan bank harus dicek lebih lanjut)

yang menjadi pertanyaan adalah apakah praktek bank tersebut dibenarkan
 oleh peraturan perbankan di indonesia. bukankah Bank penjamin akan
 memblokir dana senilai Garansi Bank itu???

Wassalam,
Dedi ti Mamuju








    
  
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
  http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 


[Non-text portions of this message have been removed]



Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links









      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke