Ass. wr. wb.
Mumpung topik lagi hangat mengenai BAS, ini ada satu pertanyaan yang
mengganjal, jika ada Satker kelebihan setor UP melalui SSBP, sehingga saldo
Kasi di Bendahara Satker ybs menjadi minus baik dilaporan Neraca-nya di SAKPA
maupun di Aplikasi Vera, apakah kelebihan setor dimaksud bisa diminta kembali
oleh Satker ybs?
Jika bisa, bagaimana prosedurnya? Trus, seandainya bisa diminta kembali
kelebihan setor UP dimaksud, apakah akan dibukukan sebagai penerimaan dari
Satker ybs, logikanya kondisi tsb seharusnya tidak mungkin terjadi kelebihan
setor dari sisa UP , apalagi kalo nilainya sampai jutaan rupiah. Hal ini akan
menimbulkan pertanyaan duitnya sapa yang disetor oleh Bendahara satker ybs.
Apalagi di SSBP-nya jelas2 menyebutkan Kode MAP 815111, atau 815112, atau
815113.
Thanks,
Wass. wr. wb
salam
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
[Non-text portions of this message have been removed]