Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Sepanjang yang saya tahu, saya tidak pernah dengar pembayaran Tunjangan Orang
Tua.
Yang pernah saya ketahui adalah kalau ada PNS bujangan meninggal dunia dan
memenuhi syarat dan berhak untuk dibayarkan pensiunnya, maka yang akan menerima
pensiun adalah orang tuanya.
Mengenai peraturannya, tolong dicermati di kumpulan SE BAKN yang bukunya
tebal-tebal dan berwarna merah marun,
Semoga membantu.
Wassalam.
arish_4_u <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu Alaikum....
Numpang tanya nih....Ada yang pernah dengar peraturan tentang
TUNJANGAN ORANG TUA.
Mohon Informasinya......Penting.....
Thanks Before....
Love n Peace From Rahanesia
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]