Assalamu'alaikum wr. wb

Dalam PP 26 tahun 2007 sepertinya tunjangan orang tua diperuntukkan
bagi prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam tugas/dinas,
tapi kelihatannya kok dulu ya.. dan PP ini sepertinya mengatur tentang
penyesuaian/kenaikan penghasilan yang diterima 

Saya kutipkan dari pasal 3 aja ya..
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri ..... dan Tunjangan Orang tua
dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal
dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah
ini ternyata :
(a) tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya
ditambah dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan.
(b) mengalami kenaikan kurang dari 15% (lima belas persen)dari
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 15% (lima belas persen.

Dalam pasal 7 disebutkan "Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Pertahanan dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun
secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing".

Jadi sepertinya harus dicari peraturan pelaksanaan yang dimaksud biar
lebih jelas, tapi saya belum menemukan peraturan tersebut, barangkali
sudah ada yang punya bisa diinformasikan...

Tambahan dari saya segitu aja, barangkali ada yang punya informasi
lebih lengkap bisa nambahkan...

Wassalamu'alaikum wr. wb.


 

--- In [email protected], "arish_4_u" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu Alaikum....
> 
> Numpang tanya nih....Ada yang pernah dengar peraturan tentang
> TUNJANGAN ORANG TUA.
> 
> Mohon Informasinya......Penting.....
> 
> Thanks Before....
> 
> Love n Peace From Rahanesia
>


Kirim email ke