Assalamu'alaikum wr. wb Dalam PP 26 tahun 2007 sepertinya tunjangan orang tua diperuntukkan bagi prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam tugas/dinas, tapi kelihatannya kok dulu ya.. dan PP ini sepertinya mengatur tentang penyesuaian/kenaikan penghasilan yang diterima, tapi sebelum PP ini ada PP nomor 28 tahun 2001 yang barangkali perlu kita ketahui, kebetulan saya belum punya..
Saya kutipkan dari pasal 3 aja ya.. (1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri ..... dan Tunjangan Orang tua dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata : (a) tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan. (b) mengalami kenaikan kurang dari 15% (lima belas persen)dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 15% (lima belas persen. Dalam pasal 7 disebutkan "Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing". Jadi sepertinya harus dicari peraturan pelaksanaan yang dimaksud biar lebih jelas, tapi saya belum menemukan peraturan tersebut, barangkali sudah ada yang punya bisa diinformasikan... Tambahan dari saya segitu aja, barangkali ada yang punya informasi lebih lengkap bisa nambahkan... Wassalamu'alaikum wr. wb. --- In [email protected], "arish_4_u" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu Alaikum.... > > Numpang tanya nih....Ada yang pernah dengar peraturan tentang > TUNJANGAN ORANG TUA. > > Mohon Informasinya......Penting..... > > Thanks Before.... > > Love n Peace From Rahanesia >
