Aturan mengenai Belajar Atas Inisiatif Sendiri sudah diatur jelas dalam 
SE-30/PB/2006, tanggal 21 April 2006. Dalam SE tersebut antara lain diatur sbb:

1. Pegawai yang diperkenankan mengikuti Pendidikan atas inisiatif sendiri harus 
memenuhi persyaratan, sbb
    a. Telah berstatus PNS
    b. Telah ditempatkan secara definitif pada unit kerja DJPB
    c. Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
    d. Khusus dari Prodip/STAN minimal 2 th lulus dari pendidikan
    e. Minimal Gol III/a atau telah lulus UPKP V bagi S2, dan Gol III/b untuk S3
 2. Jurusan/Program Studi yang diikuti harus sesuai dengan bidang tupoksi DJPB 
dengan ketentuan:
    a. Telah memiliki Akreditasi program studi dari BAN PT yang masih berlaku. 
dan/atau
    b. Telah memiliki izin penyelenggaraan Program Studi dari Ditjen Pendidikan 
Tinggi Diknas yang masih berlaku.
    2a dan 2b dilampirkan pada saat mengajukan Izin Kuliah. 
3. Daftar Jurusan/Program Studi/Konsentrasi yang direkomendasikan, antara lain:
   a. Akuntansi
   b. Manajemen Keuangan
   c. Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan
   d. Administrasi Negara
   e. Administrasi Fiskal
   f. Hukum Perdata
   g. Hukum Ekonomi
   h. Hukum Internasional
   i. Teknik Informatika
  j. Teknik Komputer
  k. Manajemen Informatika
  l. Komputerisasi Akuntansi
 m. Sistem Informasi
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jadi sudah jelas bahwa 
ketentuan mengenai izin belajar tersebut, berlaku sejak 21 April 2006. Jika ada 
yang kuliah sebelum terbitnya SE tersebut dan telah mendapatkan Izin dari 
Atasannya akan tetap diakui Ijazahnya.

Demikian semoga bisa membantu.

----- Pesan Asli ----
Dari: mujahidin jahid <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 31 Januari, 2008 2:00:31
Topik: Re: [Forum Prima] BERITA RUNNING TEXT TV : MENKEU AKAN BENAHI PEGAWAI YG 
SEDANG PENDIDIKAN....

Walau saya juga tidak melihat running text tersebut, Saya sih setuju saja 
dengan langkah Bu Menteri.
Mungkin yang menjadi permasalahannya adalah pada penerapannya. Kalau pembenahan 
diartikan bagi mereka yang sudah 'terlanjur' diharuskan berhebti dan 
meninggalkan pendidikan tsb dan selanjutnya ganti jurusan sesuai dengan yang 
ditentukan, saya kira itu tidak bijaksana. Bukankah setiap mau melanjutkan 
pendidikan harus sudah ada ijin dari pejabat yang berwenang? Bagaimana tanggung 
jawab pejabat tersebut?
Kalau pembenahan dilakukan bagi mereka yang baru mau melanjutkan pendidikan 
saya kira ok2 saja. Saya kira tujuan melanjutkan pendidikan adalah dalam rangka 
meningkatkan kapabilitas pegawai.

------------ --------- --------- ---
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]





      
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke