--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> saya kira jawaban sdr Gautama Seti adalah benar..
> satker agar ajukan surat permohonan dispensasi ke kanpus. 
> disertai berita acara dari kantor polisi mengenai kejadian 
kebakaran tersebut
> tentu nya Polisi akan memeriksa terlebih dulu bhw kebakaran tsb 
tdk ada unsur kesengajaan
> 
> ----- Original Message ----
> From: gautama seti <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, February 5, 2008 9:25:17 AM
> Subject: Re: [Forum Prima] FW: TANYA SPMGU NIHIL YG BELUM SEMPAT 
DIAJUKAN KE KPPN PD AKHIR TAHUN KRN KANTOR TERBAKAR
> 

Sidang milis yang saya hormati.
Saya sedih mendengar musibah yang menimpa satker bersangkutan. tapi 
rasa empati dan sedih itu rasanya tidak cukup untuk menolong satker 
bersangkutan dengan memberi dispensasi atau semacamnya. Maaf. Jika 
terkesan agak gak perikemanusiaan.
Tapi saya mempunyai pemikiran bahwa dispensasi hanya diberikan dalam 
hal yang memang benar benar memerlukan dispensasi dan sifatnya 
mendesak. Misal UP 50 juta biar dijungkir balik tidak bisa membiayai 
kebutuhan (mendesak) senilai 100 juta sehingga perlu dispensasi.
tapi kalo alasan kantor terbakar terus tidak mengajukan SPM GU Nihil 
rasanya kok ya terlalu mengada ada. Setahu saya SPM GU(Nihl)itu 
hanya perlu dilampiri SPTB dan faktur pajak plus SSP (kalo memang 
kena pajak). Bukankah gampang sekali persyaratannya, jadi apa alasan 
sehingga satker bersangkutan terlambat? Perkara bukti2 yg hilang 
terbakar, itu bisa dipikirkan nanti toh bukti2 itu tidak disetor ke 
KPPN. Sekali lagi cukup SPTB dan untuk itu bendahara bisa ketik 
dimana saja, tidak harus diketik di komputernya yang telah gosong 
karena terbakar.

Sebagai akibat (kelalaian bendahara) kelambatan SPM GU Nihil ini, 
yah, mau tidak mau, suka tidak suka, bendahara (KPA) harus menyetor 
sejumlah UP yg belum dipertanggungjawabkan, atau merelakan UPnya 
dipotong untuk tahun 2008.

Saya terkadang jengkel melihat fenomena Dispensasi yang sebenarnya 
diperuntukan untuk membantu hal hal di luar kewajaran dan bersifat 
mendesak tetapi diselewengkan oleh oknum oknum tertentu 
demi 'keuntungan' bersama.

Sekali lagi maaf jika tidak berkenan di hati.....
>From Kendari

HaBeWe.







Kirim email ke