Assalamu'alaikum wr.wb.
Pak Gusti, salam kenaL
Ada beberapa informasi yang ingin saya sampaikan yaitu :
1. Bahwa informasi terakhir yang saya terima, BPS(Bagan Perkiraan Standar)
sudah direvisi menjadi BAS (Bagan Perkiraan Standar) dimana mata
anggaran pengembalian baik pendapatan maupun belanja, dihapus. Jadi
baik pengeluaran maupun penerimaan dibukukan pada satu akun dengan
satu kode mata anggaran.
2. Untuk SPM UP/TUP, memang menggunakan DIPA sebagai otorisasi, tapi
hanya untuk menghitung besarnya UP yang diperkenankan untuk satkrer
bersangkutan. SPM UP/TUP merupakan pengeluaran non anggaran
yang artinya tidak membebani anggaran atau bukan merupakan realisasi
anggaran.
3. Kenapa pengembalian kelebihan setoran UP/TUP sangat teramat sulit sekali
dilaksanakan dan akan membawa konsekwensi masuk transaksi (minus)
dalam LKPP, dan akan terbawa sepanjang masa, padahal dari sudut LKP
ga ada masalah. Mungkin disebabkan karena sistemnya tidak bisa
memfasilitasi transaksi tersebut. Jadi diskusi kita adalah untuk memberi
masukan kepada Kantor Pusat terutama pembuat sistem LKPP agar
kelebihan setoran UP/TUP tersebut dapat dikembalikan kepada yang
berhak.
4. Kalau pengembalian kelebihan setoran UP/TUP secara teknis memang
harus melalui proses NTPN dsbnya (sistem MPN), solusi yang diusulkan
sah-sah saja, sebab tujuan kita adalah bagaimana caranya agar pihak
penyetor tidak dirugikan.
Wassalam.
_________________________________________________________________
I GUSTI SUPARNO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalam'mualaikum Wr.Wb.
Yth. Pa Bambang Supriadi dan Mas Joyo serta Para Milis Forum Prima
Setelah bergeser duduk baru dapat gabung lagi.
Begitu buka milis forum prima, menarik untuk dibahas topik kelebihan setor
UP/TUP oleh Bendpeng.
Sesungguhnya topik ini sudah lama dipersoalkan, dan solusi pengembalian setor
lebih UP/TUP ga pernah ada. Mari kita analisis persoalannya, dan dari sana
dapat ditarik garis kesimpulan.
Pertama: Penyusunan setiap mata anggaran (MA), oleh Penyusunnya selalu
digunakan kontra/lawan dari MA itu.
Contoh (lihat BPS): (Pendapatan) MA Setoran PPN, (eh, Wajib Pajak lebih setor),
maka (Pengeluaran) digunakan MA Pengembalian PPN.
Contoh lain lagi: (Pengeluaran) MA Pembayaran Transito UP/TUP. (Penerimaan)
(waktu setor balik), ya digunakan MA Pengembalian UP/TUP.
Kedua: Sewaktu pencairan UP/TUP pasti digunakan MAK, dan pasti juga ada
dasarnya yaitu DIPA. Apa ada pembayaran UP/TUP dasarnya Non DIPA????? Ga ada
kan. Oleh karena itu, kelebihan setoran kembali UP/TUP ke Kas Negara sangat
teramat sulit sekali untuk dikembalikan. Memang dari sudut LKP (arus kas) ga
ada masalah, tetapi kelebihan setoran pengembalian UP/TUP membawa konsekwensi
masuk transaksi (minus) dalam LKPP, dan akan terbawa sepanjang masa. Hal inilah
yang pernah dipersoalkan kawan2 di Bali. Saya tidak sependapat klo kelebihan
setoran UP/TUP pengembaliannya dengan pengembalian setoran PNBP, karena UP/TUP
ya UP/TUP, PNBP ya PNBP, jangan dicampur aduk, pasti ga enaknya.
Kata orang bijak, mencegah lebih baik dari mengobati. Klolah Sie Bendum ato
Verak diinformasikan oleh Sie Perben mengenai sisa UP/TUP yang belum
diselesaikan. Mungkin kelebihan setoran UP/TUP ini dapat dihindari dengan cara
kelebihan itu diberlakukan sebagai PNBP, ya tentunya melalui proses NTPN
dsbnya. Nah klo itu baru bisa dikembalikan dengan SPM Pengembalian PNBP.
Mohon maaf klo ga tepat. Semoga bermanfaat dalam forum diskusi ini.
Wassala'mualaikum Wr.Wb.
-
------------ --------- --------- ---
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]