Assalamu'alaikum wr.wb.
  Pak Gusti, salam kenaL
   
  Ada beberapa informasi yang ingin saya sampaikan yaitu :
  1. Bahwa informasi terakhir yang saya terima, BPS(Bagan Perkiraan Standar) 
      sudah direvisi menjadi BAS (Bagan Perkiraan Standar) dimana mata 
      anggaran pengembalian baik pendapatan maupun belanja, dihapus. Jadi 
      baik pengeluaran maupun penerimaan dibukukan pada satu akun dengan 
      satu kode mata anggaran.
  2. Untuk SPM UP/TUP, memang menggunakan DIPA sebagai otorisasi, tapi 
      hanya untuk menghitung besarnya UP yang diperkenankan untuk satkrer 
      bersangkutan. SPM UP/TUP merupakan pengeluaran non anggaran 
      yang artinya tidak membebani anggaran atau bukan merupakan realisasi 
      anggaran.  
3. Kenapa pengembalian kelebihan setoran UP/TUP sangat teramat sulit sekali 
      dilaksanakan dan akan membawa konsekwensi masuk transaksi (minus) 
      dalam LKPP, dan akan terbawa sepanjang masa, padahal dari sudut LKP 
      ga ada masalah. Mungkin disebabkan karena sistemnya tidak bisa 
      memfasilitasi transaksi tersebut. Jadi diskusi kita adalah untuk memberi 
      masukan kepada Kantor Pusat terutama pembuat sistem LKPP agar 
      kelebihan setoran UP/TUP tersebut dapat dikembalikan kepada yang 
      berhak.
  4. Kalau pengembalian kelebihan setoran UP/TUP secara teknis memang 
     harus melalui proses NTPN dsbnya (sistem MPN), solusi yang diusulkan 
     sah-sah saja, sebab tujuan kita adalah bagaimana caranya agar pihak 
     penyetor tidak dirugikan.
   
  Wassalam.
  _________________________________________________________________
  
I GUSTI SUPARNO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalam'mualaikum Wr.Wb.
Yth. Pa Bambang Supriadi dan Mas Joyo serta Para Milis Forum Prima

Setelah bergeser duduk baru dapat gabung lagi.
Begitu buka milis forum prima, menarik untuk dibahas topik kelebihan setor 
UP/TUP oleh Bendpeng.
Sesungguhnya topik ini sudah lama dipersoalkan, dan solusi pengembalian setor 
lebih UP/TUP ga pernah ada. Mari kita analisis persoalannya, dan dari sana 
dapat ditarik garis kesimpulan.
Pertama: Penyusunan setiap mata anggaran (MA), oleh Penyusunnya selalu 
digunakan kontra/lawan dari MA itu. 
Contoh (lihat BPS): (Pendapatan) MA Setoran PPN, (eh, Wajib Pajak lebih setor), 
maka (Pengeluaran) digunakan MA Pengembalian PPN.
Contoh lain lagi: (Pengeluaran) MA Pembayaran Transito UP/TUP. (Penerimaan) 
(waktu setor balik), ya digunakan MA Pengembalian UP/TUP.
Kedua: Sewaktu pencairan UP/TUP pasti digunakan MAK, dan pasti juga ada 
dasarnya yaitu DIPA. Apa ada pembayaran UP/TUP dasarnya Non DIPA????? Ga ada 
kan. Oleh karena itu, kelebihan setoran kembali UP/TUP ke Kas Negara sangat 
teramat sulit sekali untuk dikembalikan. Memang dari sudut LKP (arus kas) ga 
ada masalah, tetapi kelebihan setoran pengembalian UP/TUP membawa konsekwensi 
masuk transaksi (minus) dalam LKPP, dan akan terbawa sepanjang masa. Hal inilah 
yang pernah dipersoalkan kawan2 di Bali. Saya tidak sependapat klo kelebihan 
setoran UP/TUP pengembaliannya dengan pengembalian setoran PNBP, karena UP/TUP 
ya UP/TUP, PNBP ya PNBP, jangan dicampur aduk, pasti ga enaknya.
Kata orang bijak, mencegah lebih baik dari mengobati. Klolah Sie Bendum ato 
Verak diinformasikan oleh Sie Perben mengenai sisa UP/TUP yang belum 
diselesaikan. Mungkin kelebihan setoran UP/TUP ini dapat dihindari dengan cara 
kelebihan itu diberlakukan sebagai PNBP, ya tentunya melalui proses NTPN 
dsbnya. Nah klo itu baru bisa dikembalikan dengan SPM Pengembalian PNBP.
Mohon maaf klo ga tepat. Semoga bermanfaat dalam forum diskusi ini.
Wassala'mualaikum Wr.Wb.


-

------------ --------- --------- ---


                         

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke