Assalamu'alaiukum wr.wb.
  Pak Agung, salam kenal kembali.
   
  Dalam postingan saya yang lalu, saya juga pernah kemukakan bahwa salah satu 
solusi adalah mengkonversi kelebihan setoran UP kedalam Akun HUTANG.
  Pokok permasalahannya memang ada pada sistem LKPP itu sendiri yang tidak bisa 
memfasilitasi transaksi pengembalian setoran UP. Jadi saya sependapat dengan 
pak Agung bahwa Kantor Pusat cq. pembuat sistem LKPP diharapkan bisa merevisi 
sistem LKPP yang ada agar transaksi pengembalian UP tidak lagi jadi masalah 
dalam LKPP berkenaan.
  Alasan yang dikemukakan oleh Kantor Pusat adalah bahwa transaksi pengembalian 
setoran UP tidak dapat dilakukankan karena tidak terdapat akun "Uang 
Persediaan".
  Yang jadi pertanyyan adalah : "Mengapa demikian ?".
  Kemungkinan besar adalah karena ada komitmen awal yang kurang pas, sehingga 
pada penerapan pembukuan dalam Sistem LKPP selanjutnya menjadi kendala untuk 
transaksi pengembalian setoran UP.
  Sementara ini yang terlintas dalam pengamatan saya, komitmen awal yang kurang 
pas tersebut mungkin adalah anggapan bahwa uang persediaan yang nota bene 
adalah Kas pada Bendahara Pengeluaran masih merupakan bagian dari Kas Negara 
dan bukan merupakan akun tersendiri.
  Oleh karena itu sering saya kemukakan dalam postingan saya sebelumnya bahwa 
andai saja untuk Uang Persediaan dibuatkan satu akun tersendiri dengan satu 
kode mata anggaran yang dapat berfungsi ganda yaitu sebagai PIUTANG jika sisi 
debet lebih besar dari sisi kredit dan sebagai HUTANG bila sisi debet lebih 
kecil dari sisi kredit, maka mudah-mudahan permasalahan yang ada dapat teratasi.
  Semoga diskusi kita menjadi bahan masukan untuk Kantor Pusat.
   
  Wassalam. 

Agung_Sayuta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalam'mualaikum Wr.Wb.

Yth. Pa Bambang Supriadi dan Para Miliser Forum Prima

Maaf baru tanggap karena jaringan sering terganggu, maklum daerah
rawan gempa. Menarik sekali dan saya sependapat dengan Pa Bambang
memang perlu dicari solusi atas kelebihan Setor UP. Tapi kalau hanya
persoalan pengembalian uang lebih setor UP, dapat saja dibuatkan
SPM-PP atau apalah. Yang jadi persoalan bagaimana pembukuan lebih
setor UP di LKPP KBUN. Saya berpendapat, sekalipun uang lebih setor UP
telah dikembalikan kepada yang berhak, lebih setor UP dalam LKPP tetap
terjadi minus. Misal: Bendpeng Satker A setor pengembalian UP 21 juta
mestinya 12 juta maka dalam pembukuan MA Pengembalian UP minus 9 juta.
Lalu uang tsb dikembalikan dengan SPM-PP 9 juta apakah dapat
mengoreksi pembukuan setor UP 21 juta menjadi 12 juta. Saya
berpendapat penyelesaian itu tidak mengoreksi pembukuan.

Solusi yang mungkin dapat dijadikan acuan, koreksi dulu pembukuan
setoran UP (kasus misal) dari 21 juta menjadi 12 juta setoran UP dan 9
juta utang negara. Tugas siapa??? Menurut saya, itu tugas teman-2 di
Dit.APK. Setelah jumlah 9 juta dinyatakan sebagai utang negara, baru
proses pengembalian. Tugas siapa??? Menurut saya, tugas Dit. APK
setelah mendapat rekomendasi KPPN setempat.

Mohon maaf kalau ga pas, semoga ada manfaat.

Demikian sambutan salam kenal dari saya.

Wassalam'mualaikum Wr.Wb.


> ---------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



                         

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke