Assalam'mualaikum Wr.Wb.

Yth. Pa Bambang Supriadi dan Para Miliser Forum Prima

Maaf baru tanggap karena jaringan sering terganggu, maklum daerah
rawan gempa. Menarik sekali dan saya sependapat dengan Pa Bambang
memang perlu dicari solusi atas kelebihan Setor UP. Tapi kalau hanya
persoalan pengembalian uang lebih setor UP, dapat saja dibuatkan
SPM-PP atau apalah. Yang jadi persoalan bagaimana pembukuan lebih
setor UP di LKPP KBUN. Saya berpendapat, sekalipun uang lebih setor UP
telah dikembalikan kepada yang berhak, lebih setor UP dalam LKPP tetap
terjadi minus. Misal: Bendpeng Satker A setor pengembalian UP 21 juta
mestinya 12 juta maka dalam pembukuan MA Pengembalian UP minus 9 juta.
Lalu uang tsb dikembalikan dengan SPM-PP 9 juta apakah dapat
mengoreksi pembukuan setor UP 21 juta menjadi 12 juta. Saya
berpendapat penyelesaian itu tidak mengoreksi pembukuan.

Solusi yang mungkin dapat dijadikan acuan, koreksi dulu pembukuan
setoran UP (kasus misal) dari 21 juta menjadi 12 juta setoran UP dan 9
juta utang negara. Tugas siapa??? Menurut saya, itu tugas teman-2 di
Dit.APK. Setelah jumlah 9 juta dinyatakan sebagai utang negara, baru
proses pengembalian. Tugas siapa??? Menurut saya, tugas Dit. APK
setelah mendapat rekomendasi KPPN setempat.

Mohon maaf kalau ga pas, semoga ada manfaat.

Demikian sambutan salam kenal dari saya.

Wassalam'mualaikum Wr.Wb.

--- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum wr.wb.
>   Pak Gusti, salam kenaL
>     
> ---------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke