Assalam'mualaikum Wr.Wb. Yth. Pa Bambang Supriadi dan Para Miliser Forum Prima
Maaf baru tanggap karena jaringan sering terganggu, maklum daerah rawan gempa. Menarik sekali dan saya sependapat dengan Pa Bambang memang perlu dicari solusi atas kelebihan Setor UP. Tapi kalau hanya persoalan pengembalian uang lebih setor UP, dapat saja dibuatkan SPM-PP atau apalah. Yang jadi persoalan bagaimana pembukuan lebih setor UP di LKPP KBUN. Saya berpendapat, sekalipun uang lebih setor UP telah dikembalikan kepada yang berhak, lebih setor UP dalam LKPP tetap terjadi minus. Misal: Bendpeng Satker A setor pengembalian UP 21 juta mestinya 12 juta maka dalam pembukuan MA Pengembalian UP minus 9 juta. Lalu uang tsb dikembalikan dengan SPM-PP 9 juta apakah dapat mengoreksi pembukuan setor UP 21 juta menjadi 12 juta. Saya berpendapat penyelesaian itu tidak mengoreksi pembukuan. Solusi yang mungkin dapat dijadikan acuan, koreksi dulu pembukuan setoran UP (kasus misal) dari 21 juta menjadi 12 juta setoran UP dan 9 juta utang negara. Tugas siapa??? Menurut saya, itu tugas teman-2 di Dit.APK. Setelah jumlah 9 juta dinyatakan sebagai utang negara, baru proses pengembalian. Tugas siapa??? Menurut saya, tugas Dit. APK setelah mendapat rekomendasi KPPN setempat. Mohon maaf kalau ga pas, semoga ada manfaat. Demikian sambutan salam kenal dari saya. Wassalam'mualaikum Wr.Wb. --- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum wr.wb. > Pak Gusti, salam kenaL > > --------------------------------- > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers > > [Non-text portions of this message have been removed] >
