sekalian nanya juga,apa boleh honor penyuluh agama bulan desember 2007 
dimintakan di tahun 2008 karena di tahun 2008 sudah dianggarkan 13 
bulan...mohon tanggapannya. pak hari mungkin ada solusi. matur nuwun...

antox menteng26 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Assalamu'alaikum wr.wb
Mohon pendapat/penjelasan dari para miliser bagaimana uang makan bagi pegawai 
yang SK CPNSnya terhitung Januari 2007 yang baru keluar bulan mei 2007 dapatkah 
diberikan kekurangannya pada DIPA T.A 2008?
Lalu bagi satker yang belum sempat meminta uang lembur bulan desember pada 
akhir tahun 2007 dapatkah diberikan dengan beban dipa T.A 2008 untuk lembur Des 
2007.
terima kasih atas masukannya......
Wss. wr.wb


---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]



                         

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke