Untuk Mas Gatot:
Menurut Surat Edaran pada tutup anggaran yl. honor bulan Desember 2007 bisa 
dimintakan pada bulan Desember 2007.
Pada SPP nya dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Dengan demikian, bila menurut pemantauan yang dilakukan pada Januari 2008 dia 
tidak hadir.
Honornya disetorkan ke rekening Kas Negara.

Pada kasus di tempat Anda, honornya hangus. Karena tidak bisa dibebankan pada 
TA 2008.

----- Original Message ----- 
  From: gatot prasetyo 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, February 08, 2008 6:11 AM
  Subject: Re: [Forum Prima] kekurangan uang makan dan lembur t.a 2007


  sekalian nanya juga,apa boleh honor penyuluh agama bulan desember 2007 
dimintakan di tahun 2008 karena di tahun 2008 sudah dianggarkan 13 
bulan...mohon tanggapannya. pak hari mungkin ada solusi. matur nuwun...

  antox menteng26 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum wr.wb
  Mohon pendapat/penjelasan dari para miliser bagaimana uang makan bagi pegawai 
yang SK CPNSnya terhitung Januari 2007 yang baru keluar bulan mei 2007 dapatkah 
diberikan kekurangannya pada DIPA T.A 2008?

  == Bisa, karena belanja pegawai tidak mengenal TA sudah berlalu atau tidak.


  Lalu bagi satker yang belum sempat meminta uang lembur bulan desember pada 
akhir tahun 2007 dapatkah diberikan dengan beban dipa T.A 2008 untuk lembur Des 
2007.
  terima kasih atas masukannya......

  == Jawaban sama dengan Mas Gatot di atas.


  . 
   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke