On Wed, 27 Feb 2008 17:12:26 -0800 (PST) Ass.Wr.Wb dan salam sejahtera,
MATA RANTAI YANG HILANG Terkait dengan tulisan Lae Gaol dan Jeng Endah saya tertarik menambahkan beberapa hal mengenai inventarisasi kekayaan Negara. Kebetulan saya pernah sekitar 2 tahun nongkrong di Pusat Akuntansi BMN (Pusat Akbar) BAKUN yang tupoksinya membina pengelolaan BMN Departemen/Lembaga. Sebelum reorganisasi tahun 2004, secara periodik setiap departemen/lembaga menyampaikan laporan keadaan BMN mereka ke BAKUN cq Pusat Akbar. Berdasarkan laporan-laporan tersebut Pusat Akbar melakukan penelitian atas kebenaran laporan sebagai pelaksanaan fungsi pembinaan pengelolaan BMN. Selain itu secara berkala juga ada forum komunikasi antar departemen yang membahas klasifikasi, kodefikasi dan pengelompokan BMN-BMN baru. Karena Pusat Akbar mempunyai kewenangan menegur departemen/lembaga yang lalai melaporkan keadaan BMN mereka, dapat dikatakan setiap departemen tertib menatausahakan BMN mereka termasuk mutasi intern BMN. Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Buku Inventaris (BI) umumnya selalu dibuat, dilaporkan mutasinya ke Pusat Akbar setiap triwulan (LMBT) dan setiap akhir tahun anggaran (LT). Dari laporan-laporan keadaan BMN ini, sebagai kelengkapan data Perhitungan Anggaran Negara (PAN), Pusat Akbar menyusun dan menyampaikan LT BMN gabungan yang telah dimutakhirkan dengan LT tingkat departemen/lembaga. Pada era ini di Ditjen. Anggaran ada Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara (Dit. PKN) yang mempunyai tupoksi hampir sama. Bedanya, Pusat Akbar lebih menekankan pada penatausahaan BMN (nomenklatur sebelumnya Biro Tata Usaha Inventaris Kekayaan Negara) sedangkan Dit. PKN lebih menekankan pada pengelolaan dan kepemilikan aset seperti perijinan penghapusan dan ruislag. Obyek Pusat Akbar adalah seluruh BMN yang dikelola departemen/lembaga, sedangkan obyek Dit. PKN hanya Barang Tidak Bergerak, tanah dan bangunan serta untuk Barang Bergerak, hanya Kendaraan Bermotor. Pada waktu reorganisasi tahun 2004 kedua unit kerja ini dilebur menjadi Direktorat Pembinaan BMN bahkan kemudian melebur ke Ditjen. Kekayaan Negara (DJKN). Pada saat melebur menjadi Dit. Pembinaan BMN fungsi penatausahaan BMN hampir dapat dikatakan tidak dilaksanakan dan departemen/lembaga pun tidak lagi menyampaikan LMBT/LT ke Dep. Keuangan secara tertib. Mungkin juga hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat undang-undang dimana pengelolaan BMN sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Pengguna Barang. Tetapi akibatnya, tertib penatausahaan barang cenderung tidak ditangani dengan baik. Coba saja perhatikan, DIR yang ada di ruangan kerja satker, kapan terakhir diperbaharui? Ada kebiasaan yang sulit dihapus, kita dapat tertib selama diawasi. Ketaatan kepada rambu-rambu lalu-lintas, misalnya, cenderung hanya dipatuhi apabila ada polisi yang mengawasi. Hubungannya dengan tulisan Lae Gaol dan Jeng Endah, menurut rekan di DJKN, mereka mendapat amanat dari Menteri Keuangan untuk melakukan penilaian BMN yang dikuasai departemen/lembaga dan mereka sanggup menuntaskan tugas tersebut dalam 2 tahun. Ini bukan pekerjaan mudah dan mereka harus cepat mengambil sikap, khususnya untuk menetapkan dasar penilaian asset. Akhirnya dipilih seperti yang mereka lakukan saat ini, untuk tahun 2004 dan sebelumnya, tidak menggunakan harga perolehan melainkan nilai wajar sedangkan mulai tahun 2005 ke atas menggunakan harga perolehan. Betul seperti pendapat anda berdua, akuntansi barang mempunyai sifat berkelanjutan dari tahun ke tahun sementara akuntansi keuangan pemerintah ditutup setiap akhir tahun anggaran. SAPP yang saat ini dijalankan baru menekankan pada akuntansi dana (APBN) yang dimulai pada awal tahun anggaran dan ditutup pada akhir tahun anggaran. Memang pada neraca (SAI) yang disajikan, sudah tercantum nilai asset yang diambil dari SABMN. Tetapi nilai tersebut seolah belum mencerminkan keadaan sesungguhnya. Mengapa demikian? Saya berpendapat hal itu disebabkan SABMN belum optimal. Seperti yang dikemukakan Jeng Endah, Neraca SAU belum menyajikan nilai BMN definitif. Saya mengistilahkannya sebagai mata rantai yang hilang. Menurut saya, masih banyak yang harus dibenahi di sisi SABMN. Yang sederhana saja, soal perawatan data referensi kode barang. Setiap tahun data referensi ini semestinya diperbaharui seiring dengan perubahan dan penambahan jenis-jenis barang baru yang dikelola instansi pemerintah. Rasanya dalam 5 tahun terakhir ini tidak ada PMK atau petunjuk teknis baru yang mengatur perubahan/penambahan kode barang. Saya bermimpi, semestinya bersamaan dengan penilaian BMN secara nasional yang sedang dilaksanakan oleh DJKN juga dilakukan reklasifikasi kode barang, misalnya pengelompokan barang disesuaikan dengan klasifikasi yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah. Jadi, sekali dayung 2-3 pulau sekaligus terlampaui. Begitulah, langkah rekan-rekan di DJKN sehubungan pengelolaan BMN masih amat panjang dan belum waktunya dilakukan penyesuaian nilai saldo awal asset. Penilaian BMN yang dilakukan baru sebatas data gathering untuk menunjang kelengkapan data. Mudah-mudahan ke depan, sinergi antara SABMN dan SAI menemukan bentuknya yang paling tepat termasuk siapa yang tepat menjadi penjaga gawang SABMN dan siapa yang menjadi penjaga gawang SAI. Saya optimis sharing kita ini ada gunanya sebagai bahan kajian lebih lanjut pihak-pihak terkait. Terimakasih. Wassalam, Yangkung >Nah saya hanya mengharapkan apabila Revaluasi Aset akan >dilakukan seharusnya ada Koordinasi antara DJPB dan DJKN >apalagi dalam rangka pembuatan suatu aplikasi. > Mudah-mudahan teman2 sudah membaca PERMENKEU 171 yang >disana menyembutkan ada rekonsiliasi sabmn dengan KP2LN. >Kanwil (UAPPB) dengan Kanwil DJKN dan kanwil DJKN dengan >DJPB... > sekali lagi terimakasih > > > --------------------------------- > Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. > > [Non-text portions of this message have been removed] >
