Pak Budi Santoso dan teman-teman Dulu ketika masih Direktorat Jenderal Anggaran, kita punya Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara. Didalamnya ada Sub Direktorat yg ngurusi Penerimaan dan ada pula Sub Direktorat yg ngurusi soal Pengeluaran. Setiap ada permasalahan penerimaan maupun pengeluaran negara kita tinggal menghubungi Direktorat PBN atau ke Sub Dit terkait disana.
Ketika reorganisasi, tupoksi direktorat2 berubah, termasuk fungsi Dit PKN (Direktorat Pengelolaan Kas Negara), sesuai dengan namanya tupoksinya lebih menitik beratkan ke manajemen kas. Persoalan muncul ketika KPPN menjumpai permasalahan2 perbendaharaan yg terkait pengeluaran negara. Kemana harus bertanya? Direktorat PA yg semestinya terkait dg masalah pengeluaran kelihatannya lebih terfokus pada tugas2 per "DIPA" an. Sehingga pada waktu itu timbul pemikiran untuk membentuk Direktorat baru yg lebih fokus pada Peraturan/pelaksanaan Perbendaharaan. Hal ini mengacu pada organisasi yg sama pada DJ Bea dan Cukai dan DJ Pajak. Jadi kl pada masa lalu Dit PBN (lebih lama lagi namanya Dit PBN& TLA=Direktorat Perbendaharaan dan Tata Laksana Anggaran) benar2 merupakan kakeknya KBN/KKN/KPKN/KPPN. Tetapi pada masa DJPBN sekarang ini krn tupoksi sudah berubah, KPPN menjadi bingung siapa kakek yg sebenarnya? Kelihatannya sekaran ini banyak kakeknya. Banyak permasalahan di lapangan yg perlu segera diselesaikan, tapi kadang2 salah alamatnya. Sehingga terkadang respon dr Pusat lambat karena tupoksi memang tidak jelas dan belum tertampung. Nampaknya perlu penataan kembali fungsi2 yg ada di kantor pusat. Menata kembali dimana letaknya maupun menampung fungsi2 yg belum di tampung untuk dikasih tempat penampungan. Demikian yg dapat di tambahkan. Wassalam, Subasita --- Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mas Donie, > > Intinya memang benar bahwa kita perlu hati-hati > dalam membentuk atau menata organisasi karena bila > terjadi kesalahan (misal: 1. > redundancy/tumpang-tindih pekerjaan antar unit, 2. > fungsi yang diperlukan oleh organisasi tetapi belum > tertampung dalam unit manapun, 3. uraian tupoksi > yang tidak dapat dipahami dengan jelas oleh para > pegawai yang harus melaksanakannya) hal tersebut
