Ass. wr.wb
Buat Yangkung semoga semakin sehat dan selalu di lindungi ALLOH SWT.
Sepengetahuan saya , revisi DIPA antar satker untuk DIPA tahun 2007 harus
lewat DJA terlebih dahulu sesuai PMK 137/PMK.03/2006 tentang tatacara revisi
DIPA, satker K/L harus mengajukan usulan pergeseran dana antar satker ke DJA
seterusnya DJA akan merubah SAPSK yang diteruskan ke DJPBN, SAPSK ini akan
dilaporkan ke DPR karena SAPSK merupakan lampiran V rincian Perpres rincian
APBN, SAPSK yang diterima DJPBN cq Dit.PA sebagai dasar untuk menerbitkan SRAA
dan dikirim ke Kanwil DJPBN untuk merevisi DIPA tersebut, Untuk DIPA 2008
perubahan PMK 137 tersebut sedang dalam pembahasan dan belum ditetapkan, PMK
perubahan tersebut merupakan pelaksanaan Perpres rincian APBN 2008,
kemungkinannya pergeseran antar satker, antar jenis belanja, dan antar kegiatan
harus diusulkan ke DJA terlebih dahulu seperti dalam PMK 137, kita tunggu
perubahan PMK 137 !
Wassalam
Yangkung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
On Fri, 28 Mar 2008 01:18:18 +0000 (GMT)
Ass.Wr.Wb.
Beli Bambang Supriadi, Mas Agus & milliser Yth,
Terimakasih sharing pendapatnya. Sedikit koreksi, yang
saya tulis PMK-106 tahun 2006 itu seharusnya PMK-102 tahun
2006 yang mengatur DIPA tahun 2007. Hal yang membuat saya
bingung karena di PMK-80 tahun 2007 aturan kewenangan
revisi realokasi dana antar satker dihilangkan tetapi
tidak jelas dialihkan kemana. Jadi, sikap saya seperti mas
Agus, saya sarankan satker menunda atau hanya merevisi
alokasi anggaran dalam 1 satker saja. Untuk Beli Bambang,
menurut saya agak repot juga jika revisi antar satker
tidak diijinkan. Seperti misalnya di satker BPS Prop.
Kendari yang menjadi koordinator dari BPS-BPS
kabupaten/kota. Untuk mengatasi agar tidak sampai terjadi
pagu minus akibat revisi antar satker, kami syaratkan
kepada mereka untuk melampirkan laporan realisasi sesuai
karwas dan kami konfirmasikan ke KPPN pembayar
masing-masing. Alhamdulillah sampai saat ini cara itu
efektif.
Karena ketidakjelasan kewenangan ini saya juga telah
menelpon rekan di Dit. PA. Menurutnya akan segera keluar
PMK yang mengatur revisi realokasi dana antar satker.
Mudah2an saja tidak terlalu lama dan sebagaimana juga
menjadi harapan dari KPA terkait. Ini bukan mengada-ada,
satker memang lebih senang jika kewenangan ini tetap di
Kanwil DJPBN. Itu saja dari saya, terimakasih dan selamat
berkarya.
Wassalam,
Yangkung
agus widiyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Yangkung, memang benar di PMK 80 th 2007 tak mengatur
>kewenangan DJPB/Kwl DJPB untuk merevisi/realokasi dana
>antar satker dlm satu DIPA, tapi juga tidak tegas
>(stated) mencabut PMK 106. Di Kwl13 ada usulan serupa
>dari Kodam VII Dip (TNI) utk realokasi antar satker
>berupa untuk pengisian pagu tunjangan Papua (atas TNI yg
>di-BKO-kan ke Papua) dan tunjangan cacat. Oleh karena mau
>kita sarankan ke pusat juga ngga jelas kpd siapa (DJPBN
>or DJA?), maka kita sarankan agar masing2 KPA mengusulkan
>pergeseran intern dalam satu satker. Wass
>
> >http://uk.messenger.yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]