On Fri, 28 Mar 2008 10:52:35 +0700 (ICT)
Assalamu alaikum.Wr.Wb.
Mas Azhar Akbar dan milliser Yth,
Terimakasih atas doanya. Alhamdulillah, atas karunia 
rahman dan rahim Allah saya sehat wal afiat. Semoga 
demikian pula halnya dengan Mas Azhar. Saya juga sampaikan 
terimakasih atas sharing anda di milis ini. Saya memang 
berharap aturan mengenai kewenangan revisi realokasi dana 
antar satker segera ditetapkan.
Sedikit yang ingin saya sampaikan bahwa revisi realokasi 
dana antar satker yang saya maksudkan itu masih dalam 1 
DIPA untuk Kegiatan yang sama. Contoh konkritnya yang 
terjadi di BPS dan BPN Kendari. Kedua satker yang ada di 
ibu kota prop Sultra ini seakan-akan berperan sebagai 
koordinator (KPA) dari satker-satker lingkup instansinya 
yang ada di kabupaten/kota. Di PMK-102 tahun 2006 tentang 
petunjuk pengelolaan DIPA 2007, kewenangan revisi 
realokasi antar satker dalam kegiatan yang sama diatur 
jelas. Kewenangan ini tidak perlu menunggu revisi SAPSK 
dari DJA, hanya di tingkat kanwil DJPBN saja. Menurut 
pemahaman saya, revisi realokasi yang anda maksudkan, 
dilakukan jika DIPA-nya berbeda. Nah, di PMK-80 tahun 
2007, butir yang mengatur kewenangan ini dihilangkan.
Itu dulu dari saya, terimakasih dan selamat bekerja.

Wassalam,

Yangkung

  azhar akbar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ass. wr.wb
>  Buat Yangkung semoga semakin sehat dan selalu di 
>lindungi ALLOH SWT.
>  Sepengetahuan saya , revisi DIPA antar satker untuk 
>DIPA tahun 2007 harus lewat DJA terlebih dahulu sesuai 
>PMK 137/PMK.03/2006 tentang tatacara revisi DIPA, satker 
>K/L harus mengajukan usulan pergeseran dana antar satker 
>ke DJA seterusnya DJA akan merubah SAPSK yang diteruskan 
>ke DJPBN, >> >http://uk.messenger.yahoo.com 
> ---------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di 
>bidang Anda di Yahoo! Answers
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 

Kirim email ke