On Fri, 28 Mar 2008 10:52:35 +0700 (ICT) Assalamu alaikum.Wr.Wb. Mas Azhar Akbar dan milliser Yth, Terimakasih atas doanya. Alhamdulillah, atas karunia rahman dan rahim Allah saya sehat wal afiat. Semoga demikian pula halnya dengan Mas Azhar. Saya juga sampaikan terimakasih atas sharing anda di milis ini. Saya memang berharap aturan mengenai kewenangan revisi realokasi dana antar satker segera ditetapkan. Sedikit yang ingin saya sampaikan bahwa revisi realokasi dana antar satker yang saya maksudkan itu masih dalam 1 DIPA untuk Kegiatan yang sama. Contoh konkritnya yang terjadi di BPS dan BPN Kendari. Kedua satker yang ada di ibu kota prop Sultra ini seakan-akan berperan sebagai koordinator (KPA) dari satker-satker lingkup instansinya yang ada di kabupaten/kota. Di PMK-102 tahun 2006 tentang petunjuk pengelolaan DIPA 2007, kewenangan revisi realokasi antar satker dalam kegiatan yang sama diatur jelas. Kewenangan ini tidak perlu menunggu revisi SAPSK dari DJA, hanya di tingkat kanwil DJPBN saja. Menurut pemahaman saya, revisi realokasi yang anda maksudkan, dilakukan jika DIPA-nya berbeda. Nah, di PMK-80 tahun 2007, butir yang mengatur kewenangan ini dihilangkan. Itu dulu dari saya, terimakasih dan selamat bekerja.
Wassalam, Yangkung azhar akbar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ass. wr.wb > Buat Yangkung semoga semakin sehat dan selalu di >lindungi ALLOH SWT. > Sepengetahuan saya , revisi DIPA antar satker untuk >DIPA tahun 2007 harus lewat DJA terlebih dahulu sesuai >PMK 137/PMK.03/2006 tentang tatacara revisi DIPA, satker >K/L harus mengajukan usulan pergeseran dana antar satker >ke DJA seterusnya DJA akan merubah SAPSK yang diteruskan >ke DJPBN, >> >http://uk.messenger.yahoo.com > --------------------------------- > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di >bidang Anda di Yahoo! Answers > > [Non-text portions of this message have been removed] >
