Postingan ini adalah refleksi pribadi setelah mengabdi hampir 15 tahun
untuk organisasi kita yang tercinta, tidak ada tendensi (dan jangan
diartikan) untuk menyududtkan apalagi menyalahkan siapa pun yang
terkait. Yang saya munculkan di sini adalah apa yang tampak kasat mata
sehingga ada kemungkinan untuk salah dalam menfsirkan. 

1. Bagian Kesatu

Di era 1990-an, kebijakan kepegawaian kurang memberikan support bagi
pengembangan individu pegawai. Pada masa itu, para pegawai yang
melanjutkan kuliah S1 atas inisiatif sendiri (AIS) baru mendapatkan
penyesuaian ijazah (jumping Kenanikan Pangkat ke III/a) setelah masa
kerja 1 tahun di golongan II/d. Seiring perjalanan waktu, kebijakan
diperlonggar dengan merubah pangkat minimal menjadi II/c dua tahun
dengan magang subsesksi sebelumnya, lalu II/c dua tahun tanpa magang,
dan sekarang lebih diperlonggar menjadi II/b dua tahun (kalau tidak
salah).

Pada kenyataannya, masing-masing eselon I di Depkeu memiliki kebijakan
yang berbeda terhadap issue yang sama. Sebagian lebih ketat daripada
organisasi kita, namun ada juga yang jauh lebih longgar dari
organisasi kita. Kondisi ini sudah barang tentu memiliki efek
kecemburuan (mohon tidak diartikan sebagai tidak bersyukur) dari
mereka yang berdinas di eselon I yang berkebijakan lebih ketat kepada
mereka yang berdinan di eselon I yang berkebijakan lebih longgar.
Paling tidak ini terjadi pada diri saya ketika melihat seorang teman
di unit eselon I lain yang mendapatkan penyesuaian ijazah dari tidak
lebih dari satu tahun di II/b ke III/a, padahal ybs memulai karier di
Depkeu dari II/a (lulusan SMA) sedangkan saya (yang belum lulus S1)
dan teman-teman seangkatan (yang telah lulus S1) yang lulsan prodip
dan sudah berpangkat II/c, masih harus meunggu beberapa saat lagi
untuk mendapatkan penyesuaian ijazah.

Kebijakan yang lebih ketat, menyebabkab organisasi kita kekurangan
tenaga level menengah (golongan III) dan ini diakui oleh petinggi
organisasi di salah satu artikel di Majalah Anggaran. Saya berfikir
bahwa kebuntuan supply SDM ke level menengah itu akan terus terjadi
bila kebijakan penyesuaian ijazah bagi pegawai yang telah lulus kuliah
S1 tidak diperlonggar. Di sekitar 1997-1998, untuk mengatasi kebuntuan
suplai manajemen level menengah, Depkeu membuka keran penerimaan
pegawai lulusan S1 melalui jalur umum dan organisasi kita mendapatkan
tenaga segar yang berlimpah. Baru sekitar awal 2000an kebijakan
organisasi kita tentang penyesuaian ijazah mulai diperlonggar seperti
disebutkan di atas. Dari kisah ini, kita bisa belajar bagaimana
seharusnya organisasi mengantisipasi kebutuhan SDM di masa mendatang
melalui kebijakan-kebijakan yang selaras dan tidak bertentangan dengan
konisi riil organisasi. 

2. Bagian Kedua

Peristiwa yang juga menarik adalah ketika sebagian (besar?) lulusan 
Prodip Anggran tahun 1996-1997 dilimpahkan ke unit organisai lain di
luar organisasi kita (DJA). Dari kacamata sederhana dan kesan yang
tampak dari luar adalah bahwa formasi di organisasi kita sudah penuh
sehingga tidak dapat menampung seluruh lulusan Prodip Anggaran. 

Sejalan dengan issue tersebut adalah ketika di tahun 2007 petinggi
organisasi kita (secara resmi?) menyatakan kelebihan pegawai sehingga
memberi keleluasan kepada para pegawai untuk melalukan 'free transfer'
ke unit organisasi lain atau memenuhi permintaan pegawai dari unit
organisasi lain. Pada kenyataannya, unit organisasi lain (melalui
suratnya) biasanya meminta pegawai yang 'qualified', baik melalui tes
maupun tidak. Maka kemudian dimaklumi ketika organisasi kita merasa
ditinggalkan orang-orang 'terbaik'-nya. Barangkali untuk menutup
kesenjangan 'organizational capability'-nya, sebagai efek dari
'massive employment outflow', organisasi kita masih tetap menerima
para lulusan Prodip/STAN. Langkah-langkah yang diambil kelihatannya
kontradiksi dengan kondisi yang sedang dihadapi. Namun, saya yakin
organisasi memiliki pertimbangan yang lebih kuat dari alasan yang saya
kemukakan di atas untuk melakukan semua itu.

Dari bagian kedua ini, saya ingin menggarisbawahi pentingnya peran
STAN/Prodip dalam men-suply SDM bagi organisasi kita. Yang perlu kita
lakukan adalah menyelaraskan antara supply tersebut dengan demand dari
hasil proyeksi kebutuhan SDM dalam jangka pendek, menengah, dan
panjang. Mengingat pada saat ini STAN/Prodip adalah satu-satunya
supplier SDM kita, tampaknya kita belum lagi mampu untuk mendiskusikan
kepentingan kita dengan pihak STAN/Prodip sehingga tidak terjadi
over/under supply SDM atau 'terpaksa' menerima supply SDM yang tidak
sejalan dengan kebijakan kita ataupun kenyataan yang sedang kita
hadapi sehingga tidak sampai terjadi lulusan STAN/Prodip yang
terkatung-katung status kepegawaiannya karena alasan formasi yang
tidak tersedia. Karena keterbatsan pengetahuan saya tentang proses
kepegawian di Kementrian PAN/BKN, analisis bagian ini tidak
mempertimbangkan hal tersebut. 

Jayalah PBN-ku
Majulah Indonesia-ku

Kirim email ke